Pilpres 2019
TERPOPULER - Refly Harun yakin 99,99 persen Hakim MK Tolak Permohonan Gugatan BPN, Ini Analisanya
Refly Harun meyakini hakim akan menolak permohonan kubu BPN bila dua pendekatan itu tetap digunakan dalam pembuktian suatu perkara.
Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jelang sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, muncul analisa mengejutkan dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Sidang perdana sengketa PHPU Pilpres 2019 akan digelar, Jumat (14/6/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan Pilpres 2019 ini dilayangkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu Capres - Cawapres 02 Prabowo-Sandi.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019 kemungkinan besar akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan Refly Harun mengukur persentase penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan gugatan BPN yakni sebesar 99,99 persen.
"Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan itu akan ditolak," kata Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019) dilansir dari Tribunnews.com.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan hal tersebut dengan asumsi Hakim MK mengedepankan dua paradigma, yakni hitung-hitungan serta terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam sengketa Pilpres 2019.
Refly Harun meyakini hakim akan menolak permohonan kubu BPN bila dua pendekatan itu tetap digunakan dalam pembuktian suatu perkara.

"Kalau Pilpers sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM. Saya kira the game is over (selesai)," kata dia.
Mantan Ketua Tim Antimafia Mahkamah Konstitusi 2014 ini menjelaskan perihal keyakinannya itu.
Menurutnya dalam paradigma hitung-hitungan, hakim pasti akan membutuhkan waktu cukup lama untuk memeriksa bukti yang dilampirkan pihak Pemohon.
Tenggat waktu selama 14 hari kerja dianggap tak cukup untuk menjabarkan 272 kontainer alat bukti yang disampaikan KPU, selaku Termohon.
"Kira-kira 14 hari bisa nggak menghitung ulangnya? Sembari mengecek keaslian dokumen itu. Kan tidak bisa kemudian mengecek di tabel, kan keaslian dokumen juga harus dicek," ujarnya.
"Bukti yang signifikan untuk membuktikan bahwa mereka unggul. Paling gampang C1 dan C1 plano dan itulah yang akan dihitung ulang sembari mengecek keaslian dokumen. Agak susah kalau cuma 14 hari," imbuhnya lagi.
Baca Juga: