Pilpres 2019

BPN: Kami Siapkan Saksi yang Siap Beri Keterangan 'Wow' di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Akan tetapi, politikus Partai Berkarya itu menyebut substansi kecurangan sudah terasa dan dirasakan BPN sejak lama.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

"Mengenai dana sumbangan, itu menarik sekali, ada poin yang sangat krusial, kejujuran dalam dana kampanye," ujar Refly.

Menurutnya, persoalan mengenai dana kampanye adalah hal yang telah akut di pemilu Indonesia bahkan di wilayah manapun.

"Ini persoalan akut di pemilu di Indonesia, di manapun, hampir saya katakan, hampir tidak ada yang namanya sumbangan itu bisa dikatakan benar," ungkapnya.

"Sumbangannya, rata-rata ada modus operandi untuk menyamarkan nama, karena ada pembatasan dana sumbangan misalnya," ujar Refly menambahkan.

Akan tetapi, dijelaskan Refly, semuanya tetap tergantung oleh MK.

"Tetapi akhirnya semua itu tergantung MK, MK mau 'beli' enggak apa yang dijual oleh pemohon," ujar Refly.

"Kalau dia tidak 'beli', dia hanya mendengarkan saja pembuktian-pembuktiannya."

Refly Harun
Refly Harun (Tribunnews)

Namun dicetuskannya kembali, bahwa apabila MK tak mau mengangkat itu sebagai materi sidang, maka akan sia-sia.

"Ya kita tahu semua ada kecenderungan seperti itu, tapi sekali lagi kalau MK tidak mau 'beli', maka ya sia-sia saja."

Baca juga :

Tertawa Tanggapi Jalannya Sidang Sengketa Pilpres di MK, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah

Seorang Hakim MK Diancam, LPSK Khawatir dan Ini Langkah Antisipasi Yang Diambil

"Kalau paradikmanya tetap hitung-hitungan, atau proses yang mempengaruhi perolehan suara, bisa dibuktikan langsung, ya saya katakan permohonan akan langsung ditolak," ujarnya.

Lihat videonya di menit ke 8.46

Kejanggalan sumbangan dana kampanye

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved