Refly Harun Sebut Dana Kampanye Digugat Kubu 02 Sangat Krusial, Sia-sia Bila Tak 'Dibeli' MK
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menuturkan ada poin materi gugatan dari pemohon yang krusial.
Seorang Hakim MK Diancam, LPSK Khawatir dan Ini Langkah Antisipasi Yang Diambil
"Kalau paradikmanya tetap hitung-hitungan, atau proses yang mempengaruhi perolehan suara, bisa dibuktikan langsung, ya saya katakan permohonan akan langsung ditolak," ujarnya.
Lihat videonya di menit ke 8.46
Kejanggalan sumbangan dana kampanye
Bambang Widjojanto menilai ada kejanggaan dalam laporan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Ada juga informasi terkait sumbangan dana kampanye. Kami memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Calon Presiden Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019," kata Bambang.
"Salah satu yang menarik, jumlah kekayaan beliau adalah Rp 50 miliar. Tapi setara kasnya hanya Rp 6.109.234.704," sambungnya.
Namun, terang Bambang, Jokowi memberikan sumbangan pribadi dana kampanye pada tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19 miliar lebih.
"Sumbangan pribadi beliau, calon presiden Joko Widodo di dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 25 April 2019 sejumlah Rp 19.508.272.030 dalam bentuk uang, dan dalam bentuk barang yaitu sekitar Rp 25 juta," kata Bambang.
Bambang menyebutkan, hal ini menjadi menarik karena hanya dalam waktu 13 hari, jumlah setara kas dalam harta pribadi Jokowi bisa menyeluarkan uang sebanyak Rp 19 miliar lebih.
Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan soal adanya sumbangan dana lebih dari Rp 18 miliar.
Baca juga :
Tanggapi soal Ancaman yang Menyasar Dua Hakim, Jubir MK: Jika Benar, Maka Ini Jadi Hal Serius
Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini 8 Poinnya yang Terangkum, Tim Prabowo-Sandi Sebut 5 Kecurangan
Yang menjadi kecurigaan pihak Prabowo-Sandi terkait hal ini, menurut Bambang, adalah dugaan bahwa pemilik perusahaan tersebut merupakan bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.