Pilpres 2019

Tertawa Tanggapi Jalannya Sidang Sengketa Pilpres di MK, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah

Mantan Ketua MK Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahfud MD bereaksi atas beredarnya komentar lawas yang dijadikan alat kampanye bagi salah satu kubu Capres-Cawapres di Pilpres 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Setelah melihat pokok permohonan yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Mahfud mengatakan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyerah dengan kubu 02.

Hal ini bermula saat Mahfud diminta tanggapan soal sidang perdana gugatan pilpres berdasarkan dengan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi, Jumat (14/6/2019).

"Ya kalau saya melihat dari pokok permohonan yang sudah disampaikan oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (Tim Kuasa Hukum) yang belum selesai saya ikuti, ini nampaknya sengketanya akan fokus ke sengketa kecurangan jadi sifatnya kualitatif bukan kuantitatif," ujar Mahfud yang dilansir oleh iNews, Jumat (14/6/2019).

Karena berdasarkan kualitatif, bukti yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tak akan bisa diperiksa.

"Bukti-bukti form yang sekian kontainer dibawa oleh KPU mungkin tidak akan diperiksa karena pemohon tidak mendalilkan kecurangan angka itu atau pemohon tidak mendalilkan perselisihan itu bahwa ada kesalahan dalam penetapan angka,"

"Ada kecurangan dalam pembuatan keputusan yang berakibat pada angka berdasar formulir resmi, jadi yang digugatkan itu adalah kecurangan yang sifatnya kualitatif."

Karena bersifat kualitatif, Mahfud menganggap tidak akan ada adu dokumen dalam pemeriksaan dan pembuktian di MK.

"Oleh karena sifatnya kualitatif, tentu nanti pembuktian ke depannya akan lebih banyak pada kualitiatif, itu saja yang saya tangkap jadi intinya itu nanti kira-kira ini tidak akan adu dokumen tentang hasil perhitungan," tambah Mahfud.

Mahfud juga menganggap kubu paslon 01 juga sudah lelah soal adu dokumen.

Karena perkataan yang semula dijanjikan oleh kubu 02 tidak dibuktikan saat permohonan di MK.

Baca juga :

Seorang Hakim MK Diancam, LPSK Khawatir dan Ini Langkah Antisipasi Yang Diambil

LPSK: 2 Hakim Konstitusi Terima Ancaman Terkait Sengketa Pilpres Melalui Aplikasi Pesan

"Nampaknya paslon 01 sudah menyerah di bidang itu ya (adu dokumen), semula bilang 62 persen kemudian 54 persen," kata Mahfud.

"Semula mengatakan mengamankan semua formulir dari semua tingkatan ternyata mereka enggak punya," kata Mahfud sambil tertawa.

"Sekarang hari ini (red: Jumat) tidak diajukan formulir-formulir itu jadi pindah ke kecurangan, yang kedua soal kecurangan itu ada yang langsung ada yang tidak langsung, kita ikuti perkembangan di sidang-sidang," tutur Mahfud.

Lihat videonya:

Sementara itu berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) 
Jumlah 132.223408 (100%)

Baca juga :

Mahfud MD Soroti Tuntutan Tim Hukum BPN, Diskualifikasi Jokowi-Maruf hingga Kecurangan Pilpres 2019

7 Poin Tuntutan Prabowo di MK Serta Peluangnya Memenangi Gugatan Menurut Mahfud MD

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;

9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Roifah)

Subscribe official YouTube Channel

Baca juga:

LINK LIVE STREAMING & Jadwal MotoGP Catalunya 2019 Akhir Pekan Ini, Rossi Nggak Pede dengan Motornya

VIDEO YouTube Babinkamtibmas Polres Purworejo, Ganjar Pranowo: Dramanya Menarik, Wagu Helm'e

5 Fakta Kasus Video Panas Pelajar SMK Bulukumba Viral, Pemeran Wanita: Janganko Kasi Nyala Blitz

Viral, Pria Desa Ini Beri Mobil dan Motor Untuk Seserahan ke Pengantin Wanita, Berikut Kisahnya

Seleksi Calon Pimpinan KPK, Kapolri Tito Karnavian Sebut 8 Anggota Polisi Siap Mendaftar

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres yang Digugat Kubu 02

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved