Heboh, Bikin SKTM di Daerah Ini Harus Isi Pernyataan Siap Dikutuk jika Berbohong, Berikut Alasannya
warga yang akan mengajukan pembuatan SKTM harus bersumpah menurut agama masing-masing dan siap dikutuk jika berbohong.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
Nama, tempat/tanggal lahir, alamat, pekerjaan, penghasilan per bulan.
Dengan ini menyatakan dengan seungguhnya bahwa:
1. Jawaban dan keterangan yang saya berikan dalam formulir skrinning kelayakan adalah benar adanya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
2. Dalam memberikan jawaban dan keterangan tersebut saya tidak dalam pengaruh dari pihak manapun
3. Saya bersumpah, apabila jawaban dan keterangan yang saya berikan tidak benar, saya siap mempertanggung jawabkan dihadapan TUHAN dan Manusia.
“Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT”.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tanda tangan bermeterai.

Sementara melansir dari Kompas.com, Kepala Desa Rejosari Paliyo mengatakan, surat tersebut dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, sebagai pemangku kebijakan mengeluarkan KIS yang bersumber dari APBD.
Pihaknya pun tidak sependapat dengan isi surat yang dinilainya tidak etis karena terdapat kalimat melaknat.
Pihaknya menerima surat tersebut dari Dinas Sosial pada bulan Maret 2019. Saat ini yang mengajukan surat keterangan miskin pun disodori surat tersebut sesuai dengan agamanya masing-masing.
Saat ini di Desa Rejosari KIS yang tidak aktif ada 380 orang. "Kami pihak desa sebenarnya tidak sependapat dengan isi surat tersebut. Tetapi mau bagaimana lagi," ucapnya.
di pihak lain, sebagiman dilansir dari Kompas.com, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mengakui mengeluarkan surat pernyataan kepada masyarakat yang akan mengajukan SKTM untuk berbagai kepentingan, baik sekolah maupun untuk kesehatan.
Surat pernyataan miskin dengan sumpah itu disediakan untuk warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha hingga penganut kepercayaan.
Dewan Pendidikan Balikpapan Tanggapi Penghapusan SKTM, Begini Penjelasannya