Pilpres 2019
Pendapat 3 Ahli Hukum Tata Negara Soal Sidang MK, Refly Harun: Ibarat Sepakbola, 02 Pegang Kendali
Tiga pakar hukum tata negara, Mahfud MD, Refly Harun dan Prof Juanda komentari jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi
Mantan Ketua MK, Mahfud MD tak banyak memberikan komentar tentang jalannya sidang MK.
Mahfud hanya menyinggung perbedaan istilah antara diterima dan dikabulkan.
Mahfud meminta media massa bisa membedakan dua istilah itu dan tak mencampuradukkanya.
Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (15/6/2019).
Dpt diterima artinya memenuhi syarat utk diperiksa krn memang menjadi wewenang MK, dll; sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya.
Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya.
Jd jgn dikacaukan." cuitnya.
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Main dengan Cucu di Bali, Tingkah Ibu Negara Iriana Bawa Tas Besar jadi Sorotan
LINK LIVE STREAMING MotoGP Catalunya 2019 Malam Ini di Trans 7, Valentino Rossi Start di Posisi Lima
Nenek Awis Sempat Berteriak, Namun Sia-sia, tak Ada yang Menolongnya, Esoknya Ditemukan tak Bernyawa
2 Satwa Beruang Madu Masuk Perangkap Babi Hutan, Kondisinya Menyedihkan, Kaki Harus Diamputasi
Viral Uang Panaik Setengah Miliar, Ternyata Profesi Wanita Cantik Ini Bergengsi, Intip Foto-fotonya