Pilpres 2019

Pendapat 3 Ahli Hukum Tata Negara Soal Sidang MK, Refly Harun: Ibarat Sepakbola, 02 Pegang Kendali

Tiga pakar hukum tata negara, Mahfud MD, Refly Harun dan Prof Juanda komentari jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews
Refly Harun 

Mantan Ketua MK, Mahfud MD tak banyak memberikan komentar tentang jalannya sidang MK. 

Mahfud hanya menyinggung perbedaan istilah antara diterima dan dikabulkan. 

Mahfud meminta media massa bisa membedakan dua istilah itu dan tak mencampuradukkanya. 

Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (15/6/2019). 

Permohonan dpt sj diterima tapi substansinya bs ditolak, tergantung pembuktian di sidang

Dpt diterima artinya memenuhi syarat utk diperiksa krn memang menjadi wewenang MK, dll; sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya.

Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya.

Jd jgn dikacaukan." cuitnya. 

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Main dengan Cucu di Bali, Tingkah Ibu Negara Iriana Bawa Tas Besar jadi Sorotan

LINK LIVE STREAMING MotoGP Catalunya 2019 Malam Ini di Trans 7, Valentino Rossi Start di Posisi Lima

Nenek Awis Sempat Berteriak, Namun Sia-sia, tak Ada yang Menolongnya, Esoknya Ditemukan tak Bernyawa

2 Satwa Beruang Madu Masuk Perangkap Babi Hutan, Kondisinya Menyedihkan, Kaki Harus Diamputasi

Viral Uang Panaik Setengah Miliar, Ternyata Profesi Wanita Cantik Ini Bergengsi, Intip Foto-fotonya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Hukum Tata Negara Prof Juanda, Refly Harun dan Mahfud MD Tanggapi Jalannya Sidang Perdana MK, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/15/ahli-hukum-tata-negara-pof-juanda-refly-harun-dan-mahfud-md-tanggapi-jalannya-sidang-perdana-mk?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved