Pilpres 2019

Pendapat 3 Ahli Hukum Tata Negara Soal Sidang MK, Refly Harun: Ibarat Sepakbola, 02 Pegang Kendali

Tiga pakar hukum tata negara, Mahfud MD, Refly Harun dan Prof Juanda komentari jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews
Refly Harun 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019), lalu.

Beragam pendapat pun terlontar mengenai jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, tersebut.

Beberapa pakar hukum tata negara pun turut berpendapat mengenai jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.

Contohnya, Prof Juanda, Refly Harun, dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Dalam sidang perdana Jumat kemarin, tim kuasa hukum capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon diberikan waktu menyampaikan permohonan gugatan. 

Selanjutnya pada sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019) nanti, giliran termohon (Komisi Pemilihan Umum ) dan pihak terkait (TKN Jokowi-Maruf dan Bawaslu) untuk menyampaikan jawaban. 

Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019).
Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019). (youtube Mahkamah Konstitusi)

Berikut rangkumannya: 

1. Juanda

Prof Juanda Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Prof Juanda Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Ahli Hukum Tata Negara, Prof Juanda menilai kepemimpinan hakim konstitusi di sidang perdana MK mampu mengakomodir seluruh pihak.

"Hakim konstitusi ini layak dipercaya dari segi kredibilitasnya, dari segi negerawannya, dari segi netralitasnya, dari segi objektivitasnya.

Ini menunjukkan untuk sementara dalam (sidang) pemeriksaan pendahuluan tadi (kemarin-Red) , hakim konstitusi, dia mengkomodir seluruh kepentingan," kata Juanda dalam diskusi di KompasTV, Jumat (14/6/2019). 

Menurut Juanda, sikap mampu mengakomodir semua pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait mampu ditunjukkan oleh semua hakim MK. 

Sikap mampu mengakomodir semua kepentingan ini, lanjut Juanda, dianggap mampu memberikan suasana kesejukan.

"Semuanya (hakim MK) menggunakan paradigma, bagaimana semua pihak diakomodir. Nah ini artinya membuat suatu kondisi yang menyejukkan," ujar dia. 

Juanda memuji paradigma hakim MK yang tak terpaku semata pada pasal-pasal dalam Peraturan dan Undang-undang MK.

"Bukan berarti harus melanggar aturan.

Hal-hal yang tidak prinsipil sebaimana diatur dalam PMK memang memberi celah pintu masuk untuk berpikir, bertindak, tidak semata-mata pasal-pasal yang ada dalam undang-undang itu.

Lebih luas lagi, mereka melihat oh ini ada perbaikan (gugatan) silahkan diterima dulu, walaupun ada sanggahan dari termohon dan pihak terkait. Itu wajar."

"Tapi arif dan bijaksananya hakim di situ, dia oke nanti itu kita bahas, persoalan bagaimana ke depan itu urusan kami.

Tetapi mari semuanya mari menyampaikan uneg-uneg untuk perbaikan. Saya melihat ini adalah upaya pintu masuk untuk mempercaya hakim konstitusi.

Sidang Sengketa Pilpres Mulai Pagi Ini, Berikut Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi

Live Streaming Mahkamah Konstitusi Sesaat Lagi, Babak Baru Penetapan Pemenang Pilpres 2019

2. Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Ahli hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap sidang MK ibarat pertandingan sepakbola. 

Saat ini, tim 02 sedang mengejar defisit gol agar dapat menyamakan kedudukan atau bahkan unggul. 

Karena itu, Refly menilai tak mengherankan jika permainan saat ini lebih dipegang oleh tim 02. 

Sementara tim 01 lebih banyak bertahan. 

Hal itu disampaikan Refly di akun twitternya, Sabtu (15/6/2019). 

"Ibarat pertandingan sepakbola, 02 sedang mengejar defisit gol agar dpt menyamakan kedudukan dan bahkan berusaha unggul.

Tidak heran bila permainan lebih banyak dikendalikan 02 dan 01 lebih banyak bertahan untuk mempertahankan keunggulan. Begitulah metafora sidang di MK," cuitnya. 

Refly Harun Sebut Dana Kampanye Digugat Kubu 02 Sangat Krusial, Sia-sia Bila Tak 'Dibeli' MK

Tertawa Tanggapi Jalannya Sidang Sengketa Pilpres di MK, Mahfud MD Sebut Kubu 01 Sudah Menyerah

3. Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD tak banyak memberikan komentar tentang jalannya sidang MK. 

Mahfud hanya menyinggung perbedaan istilah antara diterima dan dikabulkan. 

Mahfud meminta media massa bisa membedakan dua istilah itu dan tak mencampuradukkanya. 

Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (15/6/2019). 

Permohonan dpt sj diterima tapi substansinya bs ditolak, tergantung pembuktian di sidang

Dpt diterima artinya memenuhi syarat utk diperiksa krn memang menjadi wewenang MK, dll; sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya.

Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya.

Jd jgn dikacaukan." cuitnya. 

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Main dengan Cucu di Bali, Tingkah Ibu Negara Iriana Bawa Tas Besar jadi Sorotan

LINK LIVE STREAMING MotoGP Catalunya 2019 Malam Ini di Trans 7, Valentino Rossi Start di Posisi Lima

Nenek Awis Sempat Berteriak, Namun Sia-sia, tak Ada yang Menolongnya, Esoknya Ditemukan tak Bernyawa

2 Satwa Beruang Madu Masuk Perangkap Babi Hutan, Kondisinya Menyedihkan, Kaki Harus Diamputasi

Viral Uang Panaik Setengah Miliar, Ternyata Profesi Wanita Cantik Ini Bergengsi, Intip Foto-fotonya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Hukum Tata Negara Prof Juanda, Refly Harun dan Mahfud MD Tanggapi Jalannya Sidang Perdana MK, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/15/ahli-hukum-tata-negara-pof-juanda-refly-harun-dan-mahfud-md-tanggapi-jalannya-sidang-perdana-mk?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved