Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Perlindungan Saksi ke LPSK, TKN Soroti Kasus yang Pernah Jerat BW

Sebaliknya, Ace mempertanyakan ancaman apa yang mungkin bisa diterima para saksi dalam sidang nanti.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, menyoroti sikap tim hukum Prabowo-Sandiaga yang mencari perlindungan bagi saksi dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, justru tim hukum Prabowo-Sandiaga yang memiliki kredibilitas buruk dalam menghadirkan saksi.

"Memang selama ini siapa yang memiliki pengalaman dan rekam jejak pernah menghadirkan saksi palsu?" ujar Ace ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019).

"Jangan menupak air di dulang, terpercik muka sendiri. Masyarakat sudah tahu rekam jejak masing-masing tim hukum," tambah dia.

Ace mengacu pada ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang pernah terjerat kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Pada 2016, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan atau mendeponir perkara Bambang.

Semenjak keputusan mendeponir, Kejaksaan menyatakan bahwa perkara dinyatakan berakhir tanpa diproses ke pengadilan.

Dengan rekam jejak tersebut, Ace berpendapat, kredibilitas saksi yang dibawa tim hukum 02 bisa dipertanyakan.

Sebaliknya, Ace mempertanyakan ancaman apa yang mungkin bisa diterima para saksi dalam sidang nanti.

Menurut dia, termohon dan pihak terkait dalam perkara ini tidak mungkin melakukan ancaman terhadap saksi siapapun.

"Tidak perlu mereka bicara soal perlindungan saksi seakan-akan kami akan melakukan sesuatu terhadap saksi mereka," kata Ace.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.

Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.

Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Siapkan Saksi "Wow"

Kejutan bakal terjadi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilu 2019.

Kejutan tersebut berasal dari saksi kubu 02 Prabowo-Sandi terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso yang menyatakan pihaknya memiliki saksi hidup akan dipersiapkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya.

Menurutnya saksi hidup tersebut bakal memberikan keterangan mengejutkan terkait kecurangan dalam kontestasi Pemilu 2019 pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya tim hukum BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan data bukti dan saksi yang nanti bakal dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), guna melengkapi bukti sebelumnya.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

"Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu (kecurangan)," kata Priyo dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019) melansir Tribunnews.com.

"Detailnya nanti tim hukum yang akan menjelaskan," ucap Priyo Budi Santoso.

Tanggapan TKN

Anggota Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Taufik Basari menanggapi dengan santai terkait akan ada saksi dari pasangan 02 Prabowo-Sandi yang memberikan kejutan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah biasa mendengar itu, tapi ujungnya antiklimaks, mudah-mudahan bener wow," ujar Taufik yang biasa disapa Taufik Basari dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Taufik Basari mengungkapkan pernyataan akan ada saksi yang mengejutkan hanya strategi dari kubu Prabowo-Sandi dalam membangun narasi tanpa ada bukti yang maksimal.

"Saya ingat 2014, dikatakan mereka akan ada 10 truk kontainer yang akan dibawa ke MK sebagai bukti, tapi hanya segitu (tidak pakai truk tetapi hanya box kontainer)," ungkap Taufik Basari.
Baca Juga:

BPN: Kami Siapkan Saksi yang Siap Beri Keterangan 'Wow' di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD Soroti Tuntutan Tim Hukum BPN, Diskualifikasi Jokowi-Maruf hingga Kecurangan Pilpres 2019

TERPOPULER - Refly Harun yakin 99,99 persen Hakim MK Tolak Permohonan Gugatan BPN, Ini Analisanya

Tidak ada yang istimewa dan mengejutkan serta baru dari gugatan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam sidang perdana gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk tudingan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif (TSM) selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

"Itu biasa saja dalam persidangan. Kami tidak melihat hal yang baru dari yang disampaikan. Hanya terkesan pertunjukan atraksi paparan di depan hakim," ujar anggota TKN Jokowi-Maruf Amin, Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/6/2019).

DUDUKI DPP PPP - Politikus PPP Khairul Saleh ,Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi menunjukan surat kasasi dari Mahkamah Agung, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/12). PPP kubu Romahurmuzy menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017. WARTA KOTA/Henry Lopulalan
DUDUKI DPP PPP - Politikus PPP Khairul Saleh ,Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi menunjukan surat kasasi dari Mahkamah Agung, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/12). PPP kubu Romahurmuzy menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017. WARTA KOTA/Henry Lopulalan (henry lopulalan/stf)

Bambang Widjojanto menilai pasangan Jokowi-Maruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pemilu 2019.

Bambang menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama Pemilu 2019.

Lima tuduhan kecurangan yakni, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Menanggapi tudingan itu, anggota Komisi II DPR RI ini mengingatkan kuatnya bukti-bukti akan akan menguatkan dalil gugatan dan menjadi penentu dalam persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).  Bukan narasi politik yang tak bisa dibuktikan.

"Jika tuduhannya pelanggaran TSM harus dibuktikan bukan sekedar klaim lisan yang berdasarkan sumber tak jelas. Apalagi hanya kutipan media yang sifatnya sebagai informasi awal," sindirnya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain itu permohonan mendiskualifikasi paslon 01 menurut dia, juga terlalu jauh karena tak didukung oleh data yang valid.

Pengamat: Klaim Sepihak, Bombastis Dan Mereka Sendiri Sulit Membuktikannya

Hal senada juga disampaikan pengamat politik, Sebastian Salang.

"Tidak ada yang istimewa dan mengejutkan. Pernyataan standar semua tim hukum yang mengajukan sengketa ke MK," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini.

Tudingan TSM pun, Sebastian Salang menilai itu masih bersifat klaim sepihak dan hanya bersifat bombastis.

Ia pun tak yakin akan bisa dibuktikan oleh kubu 02 Prabowo-Sandi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Klaim sepihak, bombastis dan mengawang -awang. Karena mereka sendiri sulit membuktikannya," ucap Sebastian Salang.

Sebab dari narasi kecurangan yang dituduhkan, harus bisa dibuktikan apa, siapa, kapan, dimana dan berapa banyak menyebabkan kehilangan suara bagi kubu 02.

Jika tidak bisa membuktikan sampai pada tingkat angka yang riil, menurut dia, mustahil bisa dikabulkan MK.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau)
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau) (Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau)

Baca Juga:

Pengunjuk Rasa Aksi Protes Sengketa Pilpres 2019, tak akan Pengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi

Soal Putusan Sengketa Pilpres 2019, Hakim Mahkamah Konstitusi Dinilai Pengamat akan Bersikap Netral

Meski demikian semua pihak akan tetap mengikuti proses persidangannya.

Pada tahap pembuktian nanti semua pihak akan melihat apakah tim hukum 02 Prabowo-Sandi betul siap atau tidak.

Karena dia menegaskan, semuanya akan ketahuan dan publik akan menyaksikannya.

Soal apakah pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin didiskualifikasi, menurut Sebastian Salang itu masih sangat jauh dari kemungkinan demikian.

"Selain karena gugatannya terlihat sumir dan mengada ada. Saya melihat MK tidak akan terpengaruh apalagi hanyut dalam pola permainan opini yang dikembangkan tim hukum 02," tegasnya. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Main dengan Cucu di Bali, Tingkah Ibu Negara Iriana Bawa Tas Besar jadi Sorotan

LINK LIVE STREAMING MotoGP Catalunya 2019 Malam Ini di Trans 7, Valentino Rossi Start di Posisi Lima

Nenek Awis Sempat Berteriak, Namun Sia-sia, tak Ada yang Menolongnya, Esoknya Ditemukan tak Bernyawa

HEBOH Perampokan Toko Emas di Balaraja Terekam CCTV, Pelaku Todong Pistol dan Samurai

2 Satwa Beruang Madu Masuk Perangkap Babi Hutan, Kondisinya Menyedihkan, Kaki Harus Diamputasi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Prabowo-Sandi Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Kasus yang Pernah Jerat BW

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved