BPOM Ungkap Gudang Kosmetik Ilegal Rp 1,3 Miliar, Mengandung Bahan Berbahaya, Merknya Familiar

BPOM kembali mengungkap praktik produksi dan penjualan kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Kebanyakan Krim Pemutih

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kepala Balai Besar POM Semarang, Safriansyah menunjukkan sejumlah barang bukti kosmetik ilegal saat melakukan penggrebegan di Kp. Setrong RT 1 RW 1 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Peredaran kosmetik ilegal seperti tak ada habisnya.

Berulang kali Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengungkap praktik produksi dan penjualan kosmetik ilegal.

Dan tak jarang, kosmetik ilegal yang berhasil diungkap tersebut kedapatan menggunakan bahan berhaya.

Seperti yang dilakukan oleh BPOM Semarang, Selasa (18/6/2019) sore.

BPOM kembali menggerebek gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Kampung Setrong no 41, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Nilai ekonomis dari kosmetik ilegal yang diungkap pun cukup fantastis, yakni berkisar Rp 1,3 miliar lebih.

Kepala Balai BPOM Semarang, Safriansyah menyebut, kosmetik dan cream tersebut bernilai Rp 1,3  Miliar atau tepatnya Rp 1.310.611.000.

"Kami melakukan investigasi dan menemukan kosmetik ilegal, yaitu surat izin fiktif atau tidak memiliki izin edar.

Kemudian barang bukti yang ditemukan kemungkinan besar mengandung unsur bahan yang dilarang," jelasnya.

Selain itu nama nama produk kosmetik pun cukup familiar, yang biasa beredar di pasaran.

Seperti halnya, Temulawak Cream Day and Night Cream, RDL PAPAYA Whitening Soap, Deonard Whitening Treatment, dan lainnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 24 jenis kosmetik, dan satu jenis cream.

Jumlah secara total berjumlah 46.631 pcs.

Safriansyah melanjutkan, pemilik kosmetik tersebut berinisial OMG.

Pelaku menjalankan operasi tersebut sejak tahun 2009.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved