BPOM Ungkap Gudang Kosmetik Ilegal Rp 1,3 Miliar, Mengandung Bahan Berbahaya, Merknya Familiar

BPOM kembali mengungkap praktik produksi dan penjualan kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Kebanyakan Krim Pemutih

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kepala Balai Besar POM Semarang, Safriansyah menunjukkan sejumlah barang bukti kosmetik ilegal saat melakukan penggrebegan di Kp. Setrong RT 1 RW 1 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/6/2019). 

Kedua, verifikasi.

Safriansyah menyarankan aplikasi Cek BPOM untuk mengetahui sebuah kosmetik aman dan legal.

Penggunaan aplikasi tersebut cukup mudah, cukup memasukkan nomor izin suatu produk, apakah sudah terdaftar dalam BPOM.

"Tinggal masukkan nomer izin sebuah produk.

Biasanya kalau tidak keluar, maka produk tersebut palsu atau ilegal," terangnya.

Kasus Kosmetik Ilegal Balikpapan Siap Naik Meja Hijau, Polisi Tunggu Jaksa Bilang Berkas Lengkap!

Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Kota Balikpapan Masih Jualan Produknya, Ini Penjelasan Polisi

Di Balikpapan Juga Ada

Penanganan kasus kosmetik ilegal di Kota Balikpapan masih terus bergulir.

Proses hukum 3 tersangka, UM ( 26 ), NL (26) dan EG (25) masih lanjut kendati mereka tak dilakukan penahanan.

"Tahap 2 dalam waktu dekat ini.

Berkas yang diminta perbaikan oleh Jaksa sudah kami kirim kembali," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit Tipidter Ipda Henny Purba, Selasa (11/6/2019).

Untuk diketahui ada 3 berkas penyidikan dalam penanganan kasus tersebut.

Masing-masing tersangka ditangani penyidik, 2 berkas di antaranya dinyatakan P19 oleh Kejaksaan, namun sudah diperbaiki dan dikirim lagi ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

"Jaksanya masih cuti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved