BPOM Ungkap Gudang Kosmetik Ilegal Rp 1,3 Miliar, Mengandung Bahan Berbahaya, Merknya Familiar

BPOM kembali mengungkap praktik produksi dan penjualan kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Kebanyakan Krim Pemutih

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kepala Balai Besar POM Semarang, Safriansyah menunjukkan sejumlah barang bukti kosmetik ilegal saat melakukan penggrebegan di Kp. Setrong RT 1 RW 1 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/6/2019). 

Kami tinggal nunggu mereka terima berkas dan periksa lagi.

Kalau lengkap, tentu kita siapkan tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan," ujarnya.

Kosmetik Ilegal merek LS yang dijual di salon kecantikan Jalan Sultan Hasanuddin RT 37 Nomor 46, Baru tengah Balikpapan Barat
Kosmetik Ilegal merek LS yang dijual di salon kecantikan Jalan Sultan Hasanuddin RT 37 Nomor 46, Baru tengah Balikpapan Barat (Tribunkaltim.co/ Fachri Ramadhani)

Tak butuh waktu lama naik ke meja peradilan, apabila berkas telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan .

Ketiga tersangka tersebut bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Pemberitaan Tribunkaltim.co sebelumnya, saat dibongkar unit Tipiter Polres Balikpapan Januari silam, kosmetik yang dipasarkan tersangka terbukti ilegal.

Ia tidak memiliki izin BPOM, tak ada tanggal kadaluwarsa, dan tidak memuat isi kandungan produk kosmetik. 

Namun ternyata kini produk kosmetik "LS" telah teregistrasi oleh BPOM

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit Tipiter Ipda Henny Purba menegaskan, proses hukum masih tetap berlanjut.

Meskipun salah seorang tersangka kedapatan masih menjual produknya.

"Adanya izin dari BPOM soal kosmetik yang sudah diurus tersangka tidak menjadi hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini, serta  hukum tidak berlaku surut," ungkapnya, Kamis (9/5/2019) silam.

Untuk diketahui, ketiga tersangka kasus kosmetik ilegal tak ditahan di Polres Balikpapan.

Penahanan UM ( 26 ), NL (26) dan EG (25) ditangguhkan, mereka hanya diwajibkan lapor secara periodik ke kantor polisi selama kasusnya ditangani pihak berwajib.

Berkas penyidikan ketiganya juga sudah masuk di Kejaksaan Negeri Balikpapan pada 25 Maret lalu. Namun dikembalikan Kejaksaan, pada 23 April 2019 lalu lantaran dinilai masih kurang lengkap.

Setidaknya ada 8 petunjuk kekurangan yang harus dilengkapi penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan.

"Ada kekurangan penomoran berkas perkara, pasal yang dikenakan, dan beberapa hal lain yang perlu dilengkapi," urainya.

Diharapkan dalam waktu dekat berkas yang diperlukan lengkap dan segera diserahkan kembali ke kejaksaan, sehingga bisa bisa menjadi P21 atau berkas  penyidikan dan pemeriksaan lengkap.

"Untuk dua (tersangka) lainnya sama sekali tidak beraktifitas.

Kami tidak akan memberhentikan kasus yang sudah ada.

Kendati LS sudah memiliki BPOM, ketika P21 urusan selesai. Memasuki persidangan bukan kewenangan kami lagi, akan tetapi jaksa dan hakim," jelasnya. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Sandra Dewi Hamil Besar tapi Unggahannya Ini Bikin Protes Rekan Selebriti Lain, 'Still Size S'

Hary Tanoesoedibjo Dikabarkan Beli Rumah Seharga Rp 119 Triliun Milik Donald Trump di Beverly Hills

Isu Polri Bakal di Bawah Kementerian, Mantan Kapolda Kaltim Ini Usul Kalau Mau Buat Kementerian Baru

Cemburu, Pria Ini Bakar Istrinya Hidup-hidup, Sempat Dirawat Tapi Akhirnya Meninggal Dunia

Sama-sama Menderita Penyakit Mematikan, Jody Super Bejo Ajak Agung Hercules Saling Mendoakan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Semarang Gerebek Distributor Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar, Mengandung Unsur Berbahaya, http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/18/bpom-semarang-gerebek-distributor-kosmetik-ilegal-senilai-rp-13-miliar-mengandung-unsur-berbahaya?page=all.


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved