PPDB 2019

Informasi Simpang Siur, Dinas Pendidikan Berau Ralat Juknis PPDB Melalui Surat Edaran

Pasalnya, sejumlah warga yang ditemui Tribunkaltim.co pada hari Selasa (18/6/2019) mengeluhkan adanya kesimpangsiuran informasi.

TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
Usai libur sekolah, para orangtua disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mensyaratkan lembar pengesahan kartu keluarga sebagai verifikasi PPDB berbasis zonasi. 

Antrean ini masih terlihat oleh Tribunkaltim.co hingga hari Selasa (18/6/2019).

“Saya sejak kemarin bolak-balik ke sini. Karena ada berkas yang belum lengkap. Ditambah lagi, saya juga harus sambil kerja, jadi kemarin tidak sempat. Hari ini kembali lagi,” kata Heru, warga Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.

Heru mengatakan, legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, merupakan syarat agar anaknya diterima di sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Seperti diketahui, dalam PPDB ini, pemerintah mengalokasikan para pelajar sesuai dengan zonasi atau domisili calon peserta didik.

Untuk mencegah kekacauan saat PPDB, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menerapkan persyaratan legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran untuk verifikasi.

Namun cara ini menyebabkan antrean panjang di kantor Disdukcapil.

Menanggapi persoalan ini, Pejabat Teknis PPDB, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Jumairi mengatakan, orangtua calon peserta didik cukup melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan membawa KTP asli, dan kartu keluarga asli untuk verifikasi panitia PPDB.

“Tidak perlu melampirkan foto kopi kartu keluarga yang sudah dilegalisir, cukup fotokopinya saja. Tetapi saat pendaftaran kartu keluarga yang asli tetap dibawa,” jelasnya.

Imbauan ini, kata Jumairi, juga telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah untuk diteruskan ke petugas atau panitia PPDB di masing-masing sekolah.

Jumairi menambahkan, kebijakan ini diterapkan agar calon peserta didik tidak terlambat mendaftar sekolah.

Meski demikian, Jumairi menegaskan, legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tetap diperlukan.

 

“Jadi legalisir bisa menyusul, yang penting daftar dulu. Tapi lembar legalisir ini tetap diperlukan untuk pendaftaran ulang saat anak-anak mereka diterima di sekolah.

Setelah diterima di sekolah tujuan, otomatis diperlukan verifikasi yang valid, agar tidak terjadi penyimpangan PPDB berdasarkan zonasi,” paparnya.

Validasi ini kata Jumairi sangat penting.

Pasalnya, data para pelajar nantinya akan diselaraskan dengan data peserta didik secara nasional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved