PPDB 2019

Informasi Simpang Siur, Dinas Pendidikan Berau Ralat Juknis PPDB Melalui Surat Edaran

Pasalnya, sejumlah warga yang ditemui Tribunkaltim.co pada hari Selasa (18/6/2019) mengeluhkan adanya kesimpangsiuran informasi.

TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
Usai libur sekolah, para orangtua disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mensyaratkan lembar pengesahan kartu keluarga sebagai verifikasi PPDB berbasis zonasi. 

Sejak penerimaan siswa baru mengacu pada zonasi, tempat tinggal siswa menjadi acuan utama.

Sebagai bukti calon peserta didik tinggal di wilayah yang sama dengan sekolahnya, Dinas Pendidikan mensyaratkan kartu keluarga sebagai dokumen pendukung administrasi. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah

Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Heboh, Bikin SKTM di Daerah Ini Harus Isi Pernyataan Siap Dikutuk jika Berbohong, Berikut Alasannya

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved