PPDB 2019
Informasi Simpang Siur, Dinas Pendidikan Berau Ralat Juknis PPDB Melalui Surat Edaran
Pasalnya, sejumlah warga yang ditemui Tribunkaltim.co pada hari Selasa (18/6/2019) mengeluhkan adanya kesimpangsiuran informasi.
Sejak penerimaan siswa baru mengacu pada zonasi, tempat tinggal siswa menjadi acuan utama.
Sebagai bukti calon peserta didik tinggal di wilayah yang sama dengan sekolahnya, Dinas Pendidikan mensyaratkan kartu keluarga sebagai dokumen pendukung administrasi. (*)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah
Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila
Heboh, Bikin SKTM di Daerah Ini Harus Isi Pernyataan Siap Dikutuk jika Berbohong, Berikut Alasannya
Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi
Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?