Pilpres 2019

SEDANG BERLANGSUNG Sidang Sengketa Pilpres 2019, Berikut Link Live Steaming Sidang MK

Hari ini, Selasa (18/6/2019) sidang sengketa Pilpres 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Amalia Husnul A

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Selasa (18/6/2019) sidang sengketa Pilpres 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang MK yang kedua terkait sengketa Pilpres 2019 ini dapat disaksikan secara live streaming nonstop di Kompas TV.

(LINK LIVE STREAMING SIDANG MK NONSTOP DI KOMPAS TV DAPAT DILIHAT DI AKHIR BERITA)

Pada sidang kedua MK sengketa Pilpres 2019 yang kedua ini hari ini akan terdiri dari tiga agenda.

Agenda pertama adalah mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Agenda Kedua, mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.

Agenda Ketigapengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga.

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang perdana, Jumat (14/6/2019) lalu mengatakan, "Agendanya untuk mendengarkan jawaban termohon, kemudian keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin ada tambahan dari pemohon." 

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi mengingatkan kepada pihak terkait, termohon, serta Bawaslu agar menyerahkan jawaban sebelum pukul 09.WIB. 

Jadwal sidang MK yang kedua terkait sengketa Pilpres 2019 ini, mundur satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni Senin (17/6/2019).

KPU keberatan karena waktu yang mepet untuk menyiapkan jawaban atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum BPN.

Sebab, kubu BPN Prabowo-Sandiaga menggunakan gugatan versi perbaikan setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.

KPU meminta agar sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar hari Rabu (19/6/2019).

Hakim MK pun mengabulkan setengah permohonan dari KPU terkait tenggat waktu perbaikan jawaban.

"Permohonan termohon dikabulkan sebagian.

Termohon mengajukan perbaikan sampai Rabu, tapi kami putuskan Selasa," ujar Ketua MK Anwar Usman.

MK juga memperlonggar penyampaian perbaikan jawaban atas gugatan dari BPN, yaitu hingga Selasa sebelum waktu sidang.

"Jawaban diserahkan sebelum sidang, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Ketua MK Anwar Usman.

Pendapat 3 Ahli Hukum Tata Negara Soal Sidang MK, Refly Harun: Ibarat Sepakbola, 02 Pegang Kendali

Faldo Maldini Bikin Video Prabowo tak akan Menang di Sidang MK, Begini Pernyataan Bambang Widjojanto

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, KPU telah siap dengan jawaban atas gugatan dari tim kuasa hukum paslon nomor 02.

"Intinya apa yang disusun KPU adalah jawaban terhadap permohonan 02.

Yang dijawab oleh KPU tentu akan relevan saja, yang berkaitan dengan apa yang dikerjakan KPU."

"Kalau hal di luar yang dikerjakan KPU, KPU tidak perlu menanggapi," ujar dia dalam wawancara dengan KompasTV jelang sidang.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari (Danang Triatmojo)

Saat ditanya gugatan seperti apa yang ditanggapi, Hasyim menjawab KPU pada dugaan kecurangan yang berdasarkan fakta dan data.

"Kalau teori kan, nanti kita nyaingin teori akhirnya sama-sama kayak buku dibalas dengan buku."

"Jadi yang dibahas atau yang dijawab oleh KPU, yang tuduhannya pada KPU," kata Hasyim.

Hasyim juga mengomentari soal klaim adanya perbedaan perolehan suara hasil Pilpres 2019 antara KPU dan hitungan internal versi Prabowo-Sandiaga.

"Biasa kan, kalau ada gugatan pasti klaimnya lebih besar dari yang diperoleh. Nah, kalau mengklaim suara seperti itu, beda dari yang ditetapkan KPU, ya harus dibuktikan."

TERPOPULER - Bakal Ada Kejutan Saksi 02 di Sidang MK, Begini Respon Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin

Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini 8 Poinnya yang Terangkum, Tim Prabowo-Sandi Sebut 5 Kecurangan

"Artinya, para pemohon 02, kalau mengklaim perolehan suaranya sebesar itu, mereka harus membuktikan itu."

"Nanti, KPU akan menyanggah tidak benar, yang benar adalah sekian. Maka KPU akan mengajukan alat bukti untuk mendukung apa yang disampaikan KPU."

"Jadi, persidangan-persidangan berikutnya pemeriksaan alat bukti, kuncinya di situ," kata Hasyim.

KPU, kata Hasyim pun siap adu bukti dengan mencocokkan C1.

"Karena sepanjang yang kami ketahui, dalam permohonan tidak menyebut misalkan, ada tuduhan selisih suara, manipulasi suara, atau penggelembungan, atau penyusutan itu ada di mana.

Pembatasan Media Sosial? Kemkominfo RI: Belum Ada Peningkatan Eskalasi Hoaks Sidang MK Pilpres 2019

Rizal Siap Jika Sidang MK Dilanjutkan dengan Pembuktian

"Karena yang disebutkan hanya provinsi ini, menurut klaim pemohon sekian, menurut data KPU sekian, ada selisih sekian. Tetapi detailnya di permohonan tidak ada."

Live Streaming KompasTV

Sidang kedua sengketa Pilpres 2019 disiarkan secara langsung dan non-stop di KompasTV.

Berikut link live streaming KompasTV sidang kedua sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6/2019).

LINK

LINK

LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya

Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah

Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Live Streaming KompasTV Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Tonton di Sini, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/18/live-streaming-kompastv-sidang-kedua-sengketa-pilpres-2019-tonton-di-sini?page=all.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved