Pilpres 2019
Sidang MK, KPU 2 Kali Jawab Telak Tuduhan Kubu 02, Sebut Terus Gembar-gemborkan Isu Kecurangan
Update hasil sidang MK dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019). KPU 2 kali jawab telak tuduhan Tim Prabowo
UU tersebut telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.
KPU kembali meminta MK untuk menolak dalil tim 02 terkait perlindungan saksi.
"Dengan demikian dalil pemohon mengenai ini tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Ali.
Sebelumnya, KPU juga menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim 02 ke MK.
"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," katanya.
Penolakan ini, dikatakan Ali, menjadi sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.
(Tribunnews.com/Miftah, Danang Triatmojo)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya
Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah
Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila
Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi
Harga Tiket Pesawat AirAsia Rute Jakarta-Singapura Rp 150.000, Bagaimana Maskapai Jenis Ini Untung?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Hasil Sidang MK, 2 Kali KPU Jawab Telak Tuduhan Tim Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 2019