Dua Alasan Hakim Saldi Isra Tak Bacakan Surat Haris Azhar yang Enggan Bersaksi untuk Prabowo-Sandi
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menolak membacakan Surat penolakan Haris Azhar bersaksi untuk kubu Prabowo-Sandi
TRIBUNKALTIM.CO - Aktivis HAM, Haris Azhar menolak bersaksi untuk kubu Prabowo-Sandi dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Penolakan itu disampaikan HAris Azhar melalui Surat kepada Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Majelis Hakim memutuskan tidak membacakan surat penolakan kesaksian Haris Azhar di ruang persidangan dalam sidang ketiga, Rabu (19/6/2019).
Saldi Isra mengatakan ada dua alasan terkait hal tersebut, yakni surat tersebut ditujukan untuk Majelis Hakim Konstitusi dan untuk menghormati waktu.
Saldi Isra menegaskan hal tersebut setelah sebelumnya, kuasa hukum paslon 01 Ali Nurdin meminta kepada majelis hakim untuk membacakan surat itu di persidangan.
Berkaitan dengan saudara Haris Azhar tadi disebutkan menyampaikan surat.
Status surat itu sebagai apa?
Berarti kan tidak ditambah lagi saksinya bukan mengganti lagi Haris Azhar.
Itu penting bagi kami.
Kedua kalau boleh tahu apa isi surat itu," kata Ali.
Tidak hanya itu, kuasa hukum paslon 02 juga meminta majelis hakim membacakan surat tersebut di persidangan.
"Mohon izin majelis kami juga dari kuasa pemohon juga mendapat copy surat itu melalui tab yang dikirimkan kepada kami.
Apakah supaya tidak menimbulkan distorsi komunikasi sebaiknya kita perdengarkan surat ini," kata kuasa hukum paslon 02.

Tolak Bersaksi untuk Prabowo-Sandi
Diberitakan sebelumnya, advokat sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar menolak bersaksi untuk paslon Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di sidang sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konsitusi, Rabu (19/6/2019).