Breaking News

Dua Alasan Hakim Saldi Isra Tak Bacakan Surat Haris Azhar yang Enggan Bersaksi untuk Prabowo-Sandi

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menolak membacakan Surat penolakan Haris Azhar bersaksi untuk kubu Prabowo-Sandi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Fabian Januarius Kuwado)
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. 

Dalam surat tertanggal 19 Juni 2019 bertandatangan Haris Azhar yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI, dirinya memgemukakan sejumlah alasan penolakannya.

 

Satu dari lima alasannya, Haris Azhar menyebut bahwa menurutnya kedua paslon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo dan Prabowo tidak punya komitmen terhadap pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris Azhar dalam surat yang diterima Tribunnews.com, pada Selasa (19/6/2019).

Sementara Haris juga menyebut Jokowi tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat selama menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019.

Aktivis HAM Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis HAM Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," tulis Haris Azhar.

Haris juga menjelaskan keterkaitan dengan adanya bantuan hukum darinya kepada AKP Sulman Aziz.

Soal dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019.

Sebagaimana yang didalilkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Menurutnya, bantuan hukum yang diberikannya kepada Sulman semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama dijalaninya.

"Bahwa dalam menangani kasus ini, Saya bekerja berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi.

Aktivis HAM Haris Azhar Tolak Bersaksi untuk Pasangan Prabowo-Sandi, Begini Alasannya

FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi

Serta, mengingat nilai-nilai profesionalitas polisi yang diaruskan netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2019.

Dan oleh karenanya, status AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower," tulis Haris.

Haris Azhar pun menjelaskan bahwa pendampingan hukum kepada Sulman dilakukan atas dasar kedekatan pribadi terhadap Sulman dan dbantuan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau cuma-cuma.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved