Dua Alasan Hakim Saldi Isra Tak Bacakan Surat Haris Azhar yang Enggan Bersaksi untuk Prabowo-Sandi
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menolak membacakan Surat penolakan Haris Azhar bersaksi untuk kubu Prabowo-Sandi
Dalam surat tertanggal 19 Juni 2019 bertandatangan Haris Azhar yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI, dirinya memgemukakan sejumlah alasan penolakannya.
Satu dari lima alasannya, Haris Azhar menyebut bahwa menurutnya kedua paslon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo dan Prabowo tidak punya komitmen terhadap pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus penculikan dan penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris Azhar dalam surat yang diterima Tribunnews.com, pada Selasa (19/6/2019).
Sementara Haris juga menyebut Jokowi tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat selama menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019.

"Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," tulis Haris Azhar.
Haris juga menjelaskan keterkaitan dengan adanya bantuan hukum darinya kepada AKP Sulman Aziz.
Soal dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019.
Sebagaimana yang didalilkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Menurutnya, bantuan hukum yang diberikannya kepada Sulman semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama dijalaninya.
"Bahwa dalam menangani kasus ini, Saya bekerja berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi.
Aktivis HAM Haris Azhar Tolak Bersaksi untuk Pasangan Prabowo-Sandi, Begini Alasannya
FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi
Serta, mengingat nilai-nilai profesionalitas polisi yang diaruskan netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2019.
Dan oleh karenanya, status AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower," tulis Haris.
Haris Azhar pun menjelaskan bahwa pendampingan hukum kepada Sulman dilakukan atas dasar kedekatan pribadi terhadap Sulman dan dbantuan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau cuma-cuma.