FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi

Rangkuman jalannya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Mulai pengakuan saksi, hingga aksi hakim

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa kejadian menarik tersaji dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Sidang ketiga Mahkamah Konstitusi ini beragendakan pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari Pemohon, yakni Tim Prabowo-Sandiaga Uno.

Dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB ini hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Tim Hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak pemberi keterangan.

Beberapa poin yang menjadi topik utama jalannya sidang adalah sebagai berikut:

Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ((ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A))

1. Saksi dari pihak Prabowo-Sandi

Satu dari 13 saksi bernama Agus Maksum mengaku mendapat ancaman pada pertengahan bulan April lalu.

Karena posisinya yang ada di kubu Prabowo-Sandi dan mendalami kasus permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketika itu.

Dari keterangan itu, diketahui Agus mendapat ancaman di luar konteks ia menjadi saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Selanjutnya, Agus Maksum memapatkan temuan 117.333 Kartu Keluarga (KK) manipulatif di lima kabupaten.

Akan tetapi, ia tidak  bisa memastikan apakah setiap nama yang terdaftar dalam KK tersebut juga menjadi pemilih pada 17 April lalu.

Saksi lain yang dihadirkan kubu 02 adalah Penasihat IT Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Hermansyah.

Dia memberikan kesaksian adanya jeda waktu dalam proses input data di Situng KPUD Bogor, saat mendampingi Fadli Zon.

Jeda waktu itu, menurut dia, tidak bisa terjadi kecuali ada jaringan di luar server KPU yang turut bekerja.

Ia menyebutnya sebagai intruder atau mocro ware.

Hermansyah juga mengaku khawatir dan curiga atas banyaknya mobil yang terparkir di depan rumahnya, tepat sehari sebelum ia hadir memberi kesaksian di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Namun, ia mengaku tidak menerima ancaman secara fisik atau halangan ketika hadir ke gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Satu lagi saksi dari kubu 02, dia adalah konsultan analis database Idham Amiruddin.

Dalam keterangannya ia mengaku tidak menerima ancaman sebelum dan selama memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Sebelum para saksi didaftarkan, tim hukum 02 meminta kepada hakim MK untuk menjamin keselamatan para saksi yang akan mereka hadirkan dengan bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu karena ada saksinya yang merasa terancam untuk memberui kesaksian.

Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). (tangkap layar KompasTV)

2. Hakim MK

Sebelum para saksi memberikan keterangannya, Hakim MK Suhartoyo mengingatkan Tim Hukum 02 bahwa saksi harus sesuai dengan alat bukti yang sudah terverifikasi oleh kepaniteraan.

Karena belum semua alat bukti diverifikasi.

Kemudian, ketika saksi Agus Maksum memberikan keterangan terkait temuan KK yang dimanipulasi, Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkannya untuk tidak menggunakan kata-kata "siluman" dan "manipulatif".

Kosakata itu dianggap sebagai diksi yang menyatakan pendapat sehingga tidak pas jika digunakan dalam pernyataan kesaksian.

Selain itu, hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna juga menginterupsi ahli hukum Jokowi-Ma’ruf, Sirra Prayuna, yang dinilai memberi pertanyaan yang menjebak saksi fakta Agus Maksum untuk berpendapat, terkait proses validasi DPS menjadi DPT.

Pertanyaan semacam itu tidak diperkenankan ada di dalam persidangan, kecuali ditujukan pada pihak yang sesuai dan berkapasitas untuk menjawabnya, misalnya saksi ahli.

Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan keberadaan bukti fisik P.155 yang sebelumnya didaftarkan namun justru tidak ada barang bukti yang dimaksud.

Bukti P.155 terkait dengan data 17,5 juta pemilih tidak wajar yang dikemukakan tim 02.

LIVE STREAMING Sidang MK Masih Berlanjut, Ada Saksi yang Ungkap Peristiwa Penusukan Tahun 2017

Tak Ingin Berdusta, Jubir BPN Ini Justru Sebut Prabowo-Sandi Bakal Kalah di Mahkamah Konstitusi

3. Tim Prabowo-Sandi

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, memohon kepada hakim diberi keleluasaan membawa 30 orang saksi fakta dan 5 orang saksi ahli.

Akan tetapi, hakim MK mempertanyakan urgensi banyaknya saksi yang akan diajukan pihak Pemohon tersebut.

Pertama keterangan saksi tidak terlalu dibutuhkan dalam persidangan perdata seperti ini, kemudian.

Pembatasan saksi dibatasi untuk memaksimalkan kerja Mahkamah Konstitusi dalam pembuktian bukti-bukti dari semua pihak.

Meski begitu, Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan bagi pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya.

4. Tarik Alat Bukti

Di luar itu, tim hukum 02 menarik sejumlah 94 kotak berisi barang bukti yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang berisi data C1.

Alat bukti tersebut ditarik setelah Mahkamah Konstitusi menyebut alat bukti tersebut tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara sehingga tidak bisa diverifikasi.

Hakim memberikan waktu perbaikan hingga pukul 12.00 siang, akan tetapi tim hukum memutuskan untuk menarik alat bukti yang dimaksud. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry

VIDEO Bambang Widjojanto Kena Tegur, Hakim MK: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar

Viral PNS di Inspektorat Tangerang Hina Babu di Facebook, Begini Pengakuannya

7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa

Ada Ledakan Akibat Kebocoran Gas Elpiji 3 Kg di Samarinda, 3 Penjual Gorengan Mengalami Luka Bakar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Kesaksian dan Poin Penting Sidang Ketiga Sengketa Pilpres di MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/19511621/sejumlah-kesaksian-dan-poin-penting-sidang-ketiga-sengketa-pilpres-di-mk?page=all
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved