Pilpres 2019

Cermati Saksi dan Bukti yang Dihadirkan di Sidang MK, Kuasa Hukum 01 Ini Sebut Kubu 02 Babak Belur  

Tim kuasa hukum paslon capres-cawapres nomor urut 01 merasa tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandi kewalahan dalam menghadirkan bukti dan saksi

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau sidang MK, Jakarta Pusat telah digelar, Rabu (19/6/2019) kemarin.

Sidang MK tersebut berisi agenda pemeriksaan para saksi yang diusulkan oleh Pemohon, dalam hal ini tim hukum paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Anggota tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, merasa tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kewalahan dalam menghadirkan bukti dan saksi.

Hal itu terjadi saat di persidangan ketiga Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019), dikutip dari siaran YouTube tvOne.

Hal pertama yang disorot Wayan mengenai penarikan bukti oleh kuasa hukum 02.

Wayan melihat adanya penarikan bukti sangat berbeda saat kuasa hukum 02 menjanjikan alat bukti yang kuat sebelum persidangan.

"Akhirnya yang tersisa buktinya sangat sedikit, itu satu bukti bahwa apa yang kita sinyalir berhari-hari, berminggu-minggu kalau mereka membuat pernyataan dari pada membawa bukti ke sidang, nah sekarang terbukti," ungkapnya.

"Lalu surat sebagai alat bukti utama, nomor satu, lemah. Banyak yang dicabut."

Selain bukti, keterangan dari saksi-saksi juga dilihatnya menjadi kelemahan kuasa hukum 02.

Menurutnya, adanya kerumitan lampiran saksi menjadikan keuntungan bagi termohon, termasuk kubunya.

"Yang kedua alat bukti berupa keterangan pihak-pihak. Keterangan yang mereka buat pertama berpijak pada tanggal 24 Mei lalu disertai lampiran, lampiran ini begitu banyak, begitu panjang sehingga justru mempermudah celah-celah bagi termohon, dan terkait menerobosnya," tutur Wayan.

"Dan itu sudah terbukti kemarin kami menyampaikan keterangan-keterangan," pungkasnya.

Baca juga :

Di Sidang MK, Ponakan Mahfud Sebut Pelatihan Saksi Jokowi-Maruf Ajarkan Cara Melakukan Kecurangan

LIVE STREAMING Sidang MK Hari Ini Mulai Pukul 13.00 WIB, KPU Hadirkan 15 Orang Saksi dan 2 Ahli

Tim Kuasa Hukum 02 Tarik 95 Box Kontainer

Dikutip dari Kompas.com, Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakil Dorel Almir, menarik 94 kotak berisi barang bukti yang sebelumnya diajukan ke MK.

"Tadi sudah ada berita acara penarikan barang. Bukti C1 sebanyak 95 box kontainer," kata Dorel Almir kepada majelis hakim.

Ketua MK Anwar Usman kemudian merinci satu per satu 94 kotak barang bukti yang sudah ditarik.

Rinciannya yakni, Riau 3 kotak, DKI Jakarta 3 kotak, Banten 4 kotak, Lampung 7 kotak, Bengkulu 1 kotak, Bangka Belitung 1 kotak, Kepulauan Riau 1 kotak, Maluku 1 kotak, dan Maluku Utara 1 kotak.

Kemudian, Gorontalo 1 kotak, Jambi 3 kotak, Aceh 2 kotak, Sulawesi Tengah 1 kotak, dan Sulawesi Barat 1 kotak. Kemudian, Yogyakarta 4 kotak, Kalimantan Selatan 2 kotak, Kalimantan Utara 1 kotak.

Kemudian, Kalimantan Timur 1 kotak, Sumatera Utara 4 kotak, Sumatera Selatan 3 kotak, Jawa Barat 14 kotak, Bali 1 kotak dan Sulawesi Tenggara 1 kotak.

Kemudian, Nusa Tenggara Barat 2 kotak, Nusa Tenggara Timur 1 kotak, Kalimantan Barat 15 kotak, Kalimantan Tengah 1 kotak, Papua 1 kotak, Sumatera Barat 3 kotak, Sulawesi Selatan 3 kotak, Jawa Tengah 8 kotak.

Baca juga :

Hairul Anas, Ponakan Mahfud MD Jadi Saksi Prabowo-Sandi di Sidang MK, Ungkap Materi Pelatihan TKN

Alasan Utama Haris Azhar Tolak jadi Saksi Kubu 02 di Sidang MK Terkuak, Salah Satunya Soal Masa Lalu

Alat bukti tersebut ditarik setelah majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02.

Menurut majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.

Oleh karena itu, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi.

Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB siang.

Jika tidak diperbaiki, Mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti.

Namun, tim 02 memilih untuk menarik bukti tersebut.

(TribunWow.com)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

KM Bukit Siguntang Nyaris Tabrak Pulau Tukung di Balikpapan, Pelni: Terbawa Arus Angin Kencang

FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi

TONTON LIVE Argentina vs Paraguay Copa America 2019 Jam 07.30 WIB, Akses di K-Vision!

4 Rekomendasi Drama Korea yang Bikin Nagih Berdurasi Singkat dengan Cerita yang Romantis dan Seru

Kisah Nur Latifah, Saksi Prabowo-Sandi yang Dicap Sebagai Penjahat Politik di Daerahnya

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soroti Bukti dan Saksi, Kuasa Hukum 01 Sebut Kubu 02 Babak Belur di Sidang: Nah Sekarang Terbukti

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved