Izin Antar Orangtua Sakit, Tahanan Kota Ini Bersaksi untuk Prabowo-Sandi, Begini Respon Hakim MK
Rahmadsyah, saksi pasangan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi berstatus sebagai tahanan kota. Belum dapat izin dari kejaksaan
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berlanjut hingga Kamis (20/6/2019), dini hari.
Diketahui, sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
Tiba kesempatan kuasa hukum paslon 01, Teguh Samudera untuk bertanya kepada saksi yang Rahmadsyah yang mengaku berstatus sebagai terdakwa dan tahanan kota oleh Kejaksaan Kisaran.
"Tadi saudara ngomongnya model berbisik-bisik, punya rasa kekhawatiran.
Apa saudara ini sekarang dalam status tahanan kota?" tanya Teguh kepada Rahmadsyah pada Kamis (20/5/2019) tengah malam.
"Benar," jawab Rahmadsyah.
"Yang memberikan status tahanan kota pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?" tanya Teguh.
"Kejaksaan," jawab Rahmadsyah.
"Apakah saudara pergi ke Jakarta sini sudah minta izin dengan Kejaksaan di Batubara?" tanya Teguh.
"Sudah," jawab Rahmadsyah.
"Sudah ada izinnya?" tanya Teguh.
"Surat pemberitahuan," jawab Rahmadsyah.
Kemudian Teguh meminta agar surat izin tersebut diperlihatkan atas seizin Majelis Hakim Konstitusi.
Kemudian kuasa hukum paslon 02 Nasrullah memotong permintaan tersebut.
"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Nasrullah.