Izin Antar Orangtua Sakit, Tahanan Kota Ini Bersaksi untuk Prabowo-Sandi, Begini Respon Hakim MK

Rahmadsyah, saksi pasangan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi berstatus sebagai tahanan kota. Belum dapat izin dari kejaksaan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

"Ada terkait Yang Mulia," tanya Teguh. 

Nasrullah kemudian membalas kembali. 

"Sama sekali tidak ada," kata Nasrullah. 

Hakim Mahkamah Konsitusi I Dewa Gwde Palguna menengahi perdebatan tersebut. 

"Sudara pemohon, saya baru mau menanyakan apa relevansi yang mau dikejar menanyakan hal ini.

Apa yang saudara mau kejar?" tanya Palguna kepada Teguh. 

"Yang mau saya kejar, karena statusnya tahanan kota apakah diizinkan untuk meninggalkan kota, status yang saudara ditahan.

Karena ini pelanggaran hukum Yang Mulia," jawab Teguh. 

Palguna kemudian bertanya lagi kepada Teguh. 

"Jadi pointnya sudah saudara dapatkan?" tanya Palguna kepada Teguh. 

"Sudah," jawab Teguh. 

Palguna kemudian bertanya pada Rahmadsyah. 

"Jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari saudara, begitu ya?

Tolong jawab (di depan) mic nya supaya terekam di risalah.

Jadi saudara hanya memberikan pemberitahuan saja?" tanya Palguna. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved