Izin Antar Orangtua Sakit, Tahanan Kota Ini Bersaksi untuk Prabowo-Sandi, Begini Respon Hakim MK

Rahmadsyah, saksi pasangan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi berstatus sebagai tahanan kota. Belum dapat izin dari kejaksaan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

"Ya," jawab Rahmadsyah singkat. 

"Pemberitahuannya bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konsitusi?" tanya Palguna kepada Rahmadsyah kembali. 

"Tidak. Bukan itu," jawab Rahmadsyah. 

"Lalu apa?" tanya Palguna lagi. 

"Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," jawab Rahmadsyah. 

"Jadi begitu isi pemberitahuannya?" tanya Palguna menegaskan kembali jawaban Rahmadsyah. 

"Ya," jawab Rahmadsyah. 

"Dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu?" tanya Palguna lagi. 

"Tim kuasa hukum saya hadir dalam persidangan," jawab Rahmadsyah. 

"Dalam persidangan di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah. 

"Jadi di sana hanya dihadiri kuasa hukum saja?" tanya Palguna lagi. 

"Seperti itu keterangannya," jawab Rahmadsyah. 

Untuk diketahui, Rahmadsyah adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo– Sandi Kabupaten Batubara.

Ia menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved