Pilpres 2019

Di Sidang MK, Terungkap Makin Banyak Tuduhan Kubu 02 Justru Untungkan 01, Penjelasannya Sederhana

Keuntungan yang didapat dari banyaknya tuduhan yang dilayangkan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke kubu Jokowi terungkap dalam sidang MK

Editor: Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Konstitusi atau Sidang MK kelima terkait sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, dalam hal ini saksi Tim 01 Jokowi-Maruf Amin mulai pukul 09.00 WIB.

Di sidang MK kali ini, giliran Tim 01 Jokowi-Maruf Amin mendapat kesempatan bersaksi.

Di sidang MK sebelumnya, Rabu  (19/6/2019) yang memberikan kesaksian adalah saksi dan ahli pihak Pemohon, Tim BPN Prabowo-Sandiaga.

Sebelumnya, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta mengatakan saksi dan ahli yang mereka bawa ini akan menjawab isi gugatan Prabowo-Sandiaga.

Mereka akan memberi kesaksian dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkan permohonan pemohon yg panjang lebar itu," ujar Wayan di Gedung MK.

Wayan mengatakan sebenarnya gugatan yang ringkas jauh lebih baik dari gugatan yang panjang lebar.

Sebab, pemohon harus membuktikan semakin banyak tuduhan jika isi gugatannya terlalu banyak. Baca juga: Fakta di Balik Sikap Jokowi Hadapi Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi, Bias Anti-Petahana hingga Akan Hormati Putusan Sidang MK Menurut Wayan, hal ini yang akan terjadi pada tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Namun, hal ini membawa keuntungan bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," kata Wayan.

Hari ini merupakan giliran tim hukum Jokowi-Ma'ruf membawa saksi dan ahli mereka dalam sidang sengketa pilpres.

Majelis Hakim membatasi setiap pihak untuk membawa 15 saksi dan 2 ahli saja.

Dalam sidang kali ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mengatakan kemungkinan mereka tidak akan membawa sampai 15 saksi.

Baca juga :

Bercanda Tapi Serius, Mahfud MD Beri Tips ke Kubu Jokowi Supaya Hasil Sidang MK Segera Diputuskan

Kubu O1 Yakin Saksi dan Ahlinya Akan Luluhlantakkan Gugatan 02, Tonton Live Streaming Sidang MK

Banyak tuduhan makin menguntungkan

Anggota Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta memberikan penjelaskan soal keuntungan yang didapat dari banyaknya tuduhan yang dilayangkan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Wayan saat jelang sidang kelima di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Wayan menilai gugatan yang dilayangkan kubu 02 jauh lebih baik jika diringkas dan tidak panjang lebar.

Namun demikian, Wayan menilai semakin banyak tuduhan dari kubu 02, maka justru semakin menguntungkan kubu Jokowi-Ma'ruf.

Sebab, kubu 01 akan lebih mudah memberikan bantahan dengan ahli dan saksi yang dihadirkan saat sidang.

"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia buktikan dan kami makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," jelas Wayan.

Selain itu, dirinya mempercayai pihaknya akan berhasil meluluhlantakan permohonan dari pihak Prabowo-Sandi.

"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah," ujar Wayan.

"Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkkan permohonan pemohon yang panjang lebar itu," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli dalam sidang kelima MK.

Yusril menjelaskan, dua saksi bernama Candra Irawan dan Anas Nashikin akan menerangkan mengenai rekapitulasi pilpres.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga :

Aksi BW Kembali Disorot dan Sempat Kena Tegur Hakim MK, Tonton Live Streaming Sidang MK Bisa Via HP 

Dinilai Menyesatkan, Hakim MK Khawatir Bukti Tak Lazim Jadi Preseden Buruk Sidang MK di Masa Depan

Sedangkan dua orang ahli bernama Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo akan menerangkan terkait tudingan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM).

"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli dan dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," ujar Yusril di MK, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

(TribunWow.com)

WPW TODAY

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung

Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan

Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Penjelasan Tim Hukum 01 soal Semakin Banyak Tuduhan 02 Justru Semakin Untungkan Jokowi-Ma'ruf

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved