Pilpres 2019
Dinilai Menyesatkan, Hakim MK Khawatir Bukti Tak Lazim Jadi Preseden Buruk Sidang MK di Masa Depan
Hingga sidang MK pada Rabu (19/6/2019), saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti yang diajukan kubu 02 malah dipertanyakan hakim MK.
Bukti yang dimaksud adalah dokumen terkait tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap bermasalah.
Namun, untuk bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi ke MK.
"Ternyata bukti-bukti mereka setelah diperiksa sama sekali tidak ada korelasinya dengan dalil-dalil pemohon," ucap Arteria Dahlan.
Ia menyayangkan bagaimana pemohon terkesan menganggap MK sebagai panggung politik yang mempertontonkan parodi teatrikal.
Hal itu terlihat dari tiga saksi pertama yang dihadirkan kubu 02 yang menurut Arteria Dahlan sangat miskin nilai, tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi.
"Terkait keterangan saksi 02 di MK. Itu lebih "wow" lagi. Sangat memprihatinkan," ucap dia.
"Bayangkan saksi-saksi mereka secara kasat mata dan sangat sederhana saja telah mampu memperlihatkan bahwa pemohon 02 sama sekali tidak siap untuk menghadapi persidangan ini," tegasnya.
Ia menilai pemohon 02 telah terbukti gagal total di dalam membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.
"Mereka (kubu 02) selalu beretorika tentang arti kejujuran, tapi pada faktanya tidak satupun dalil mereka bisa mereka buktikan. Ini bukan masalah sederhana, ini masalah moral values," ucapnya.
Baca juga :
Moeldoko Beberkan Kapan Jokowi dan Prabowo Bisa Bertemu, Ada Kaitannya dengan Sidang MK
Duet Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Tak Tampak di MK, Ini yang Terjadi pada Keduanya
Tanggapan Yusril
Hal senada disampaikan ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, yang menyindir tim hukum Prabowo-Sandi dengan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Yusril telah meminta majelis hakim MK untuk memeberikan waktu seluas-luasnya untuk saksi tim hukum 02 untuk bersaksi membuktikan kecurangan yang dituduhkan ke paslon 01.