Hendropriyono Beberkan Penyebab Panglima TNI Bersedia Jamin Tersangka Kasus Makar, Soenarko

Begini respon mantan Kepala BIN Hendropriyono soal jaminan dari Panglima TNI untuk tersangka kasus makar, Mayjend (Purn) Soenarko

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
AM Hendropriyono 

Ketiga Soenarko tidak mengulangi tindak pidana.

Keempat Soenarko tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kelima Soenarko sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/Kolonel Sus Taibur Rahman)

Tidak hanya itu, dalam surat bernomor 002/Pdn.T/MJS-AS-08/VI/2019 itu juga tertulis bahwa Soenarko bersedia untuk wajib lapor dan tidak keluar kota.

Berikut kutipan lengkapnya:

Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 Kuhap, kami mohon dengan hormat agar Bapak berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan Klien kami, menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini Klien kami bersedia melaksanakan Wajib Lapor dan Tidak Keluar Kota.

Soenarko Dibantu Luhut dan Panglima TNI, Kivlan Zen Dibantu Menhan, Begini Beda Nasib Keduanya

Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Soenarko Akhirnya Dikabulkan, Ini Perjalanan Kasusnya

Kasus tetap berjalan

Mabes Polri menegaskan tetap akan memproses kasus yang menjerat Mayjend TNI (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Diketahui, Polri menangguhkan penahanan Soenarko dengan berbagai pertimbangan penyidik.

Salah satunya yang bersangkutan dinilai kooperatif dan dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya (tetap berjalan), dari penyidik untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur yang berlaku," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Ia juga meminta agar awak media tak salah dalam menyebutkan kasus yang menjerat eks Danjen Kopassus itu. Pasalnya, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu masih melihat ada yang menyebut kasus ini dengan kasus penyelundupan senjata api.

"Sekali lagi penggunaan diksinya jangan penyelundupan, ya sesuai dengan UU 12 Darurat Tahun 1951 pasal 1 ayat 2 adalah tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai senjata api ilegal," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menangguhkan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko bukan tanpa alasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved