Selain Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ini Juga Ditegur Hakim MK, Masalah Durasi

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menegur Teuku Nasrullah, kuasa hukum Prabowo-Sandi. Sebelumnya Bambang Widjojanto juga kena

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Rupanya majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya menegur Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Diketahui, hakim Saldi Isra menegur Bambang Widjojanto pada sidang ke lima sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat juga menegur kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah pada sidang yang sama di Mahkamah Konstitusi.

Arief Hidayat menegur Nasrullah karena menyebut ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam persidangan sebelumnya mendapat waktu bicara yang lebih sedikit.

Bila dibandingkan ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf hari ini.

Awalnya, Nasrullah mengomentari lamanya waktu yang digunakan oleh ahli 01 untuk berbicara.

Ia kemudian melakukan perbandingan dengan durasi waktu bicara saksi yang pihaknya hadirkan.

"Setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan yang menurut hemat saya tadi melebihi 25 menit, walaupun para ahli kami hanya ada waktu 10 menit, saya..." kata Nasrullah.

Pernyataan Nasrullah ini langsung dipotong oleh Hakim Arief Hidayat.

"Pak Nasrullah, lebih dari sepuluh menit ahli Anda.

Kemarin juga diberi kesempatan agak longgar waktunya.

Jadi jangan dianu begitu," ujar Arief Hidayat.

Atas teguran Arief, Nasrullah meminta maaf.

Nasrullah juga mengakui adanya penambahan waktu yang diberikan Mahkamah kepada saksi yang pihaknya hadirkan.

"Ada (penambahan waktu).

Baik terima kasih, Majelis Hakim saya mohon maaf," kata Nasrullah.

Sidang kemudian berlanjut, Nasrullah meneruskan pertanyaannya kepada ahli 01. 

K.

Saksi Ahli KPU dan Tim Hukum Prabowo-Sandi Saling Minta Maaf di Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Politisi PDIP Sebut Bukti dan Saksi Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi Wow Amburadulnya

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto kembali mendapat teguran dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, Jumat (21/6/2019), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ke lima sengketa Pilpres 2019.

Agendanya, mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait, yakni Tim Hukum Jokowi-Maruf.

Sidang pada hari ke lima perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Jumat (21/6/2019) digelar pada pukul 09.00 WIB.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memimpin jalannya sidang.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman, saat membuka jalannya sidang.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, selaku pihak terkait permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden, menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli ke persidangan.

Dua orang saksi tersebut, yaitu Candra Irawan, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin. 

Sementara itu, dua orang ahli, yaitu Profesor Edward Omar Syarief Hiariej, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Madan, dan Dr Heru Widodo, Dosen Ilmu Hukum UIA.

Candra Irawan mendapatkan kesempatan memberikan keterangan sebagai saksi pertama.

Namun, belum 10 menit jalannya persidangan, hakim konstitusi, Saldi Isra, sudah menegur Bambang Widjojanto.

Meskipun saat itu Bambang Widjojanto tak berbicara sepatah katapun

Mantan komisioner KPK itu ditegur oleh hakim, karena terlihat berdiri pada saat saksi sedang berbicara.

"Pak Bambang, supaya anda tidak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," tegur Saldi Isra.

Sementara itu, hakim konstitusi lainnya, Manahan Sitompul, meminta supaya semua pihak agar menaati peraturan selama persidangan. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Deddy Corbuzier Mualaf, Kalina Oktarani : Apapun Keputusan Dia, Mudah-mudahan jadi yang Terbaik

3 tahun Dipenjara, Kondisi Terkini Jessica Wongso 'Kopi Sianida' buat Sang Pengacara Miris

Beredar Kabar di Medsos, Kas Negara Kosong karena Pembayaran THR & Gaji PNS, Ini Penjelasan Kemenkeu

VIDEO Detik-detik Truk Fuso Serempet dan Lindas 3 Motor di Perempatan Turunan Rapak Balikpapan

TERPOPULER: Perdebatan Seru Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan, Hakim MK Sampai Turun Tangan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Makim MK Tegur Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang Sebut Ahlinya Dapat Waktu Bicara Lebih Sedikit", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/21/20072071/makim-mk-tegur-kuasa-hukum-prabowo-sandi-yang-sebut-ahlinya-dapat-waktu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved