Yusril Ihza Mahendra Pede Kalahkan Bambang Widjojanto, Singgung Juga Surat An Nisa 135
Yusril Ihza Mahendra pede akan kalahkan Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Tak bisa buktikan kecurangan
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra percaya diri akan mengalahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi, yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Yusril Ihza Mahendra yakin, Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan pemohon, yakni BPN Prabowo-Sandi.
Diketahui, kubu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Hingga kini, Mahkamah Konstitusi sudah menggelar lima sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pemohon atau dalam hal ini tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi belum mampu membuktikan dalil-dalil permohonan.
"Tidak bisa membuktikan apa-apa," tegas Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Untuk mendukung adanya pelanggaraan itu, pemohon mengajukan saksi, ahli dan alat bukti lainnya ke persidangan.
Namun, kata pakar hukum tata negara itu pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan.
Sebaliknya, dia merasa pihaknya selaku pihak terkait menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi selama Pilpres 2019.
"Iya, Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan.
Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril.
Pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim konstitusi pada Jumat (28/6/2019).
Dia meminta agar majelis hakim memutus seadil-adilnya.

Yusril Ihza Mahendra juga menyinggung pembacaan ayat 135 surat An-Nisa yang dibacakan Zulfadli, selaku kuasa hukum pemohon, Prabowo-Sandi.
Yusril Ihza Mahendra meminta para pihak menerima putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
"Jadi apapun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan.
Kami percaya hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat dan kami percaya mahkamah konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah," tambahnya.
Resep Tampil Fit di Sidang MK, Yusril Izha Mahendra: Beda dengan Bambang Widjojanto yang Tegang
Krusial, Mahfud MD Nilai Tim Yusril Izha Mahendra Belum Jawab Lugas Tudingan Ini
Sulit Buktikan Kecurangan TSM
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengakui tak memiliki cukup waktu untuk membuktikan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Bambang Widjojanto merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah sengketa Pilpres 2019 terlalu singkat.
Bambang Widjojanto merasa pembuktian kecurangan pemilu membutuhkan waktu yang lebih lama.
Hal itu dikatakan Bambang Widjojanto saat bertanya kepada ahli yang diajukan termohon dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
"Bagaimana kami selalu dihadapkan pada speedy trial dan itu selalu diulang-ulang.
Kita sedang bermimpi atau menyelesaikan masalah?
Kami cuma diberi satu hari dengan 15 saksi dan dua ahli," ujar Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang Widjojanto, jika ada jutaan form C1, atau dokumen hasil pemilihan di tempat pemungutan suara yang bermasalah.

Maka pembuktiannya tidak akan cukup dilakukan hanya dalam 5 hari persidangan.
Apalagi, pemohon hanya diberikan waktu selama sehari untuk mengajukan saksi dan ahli.
Belum lagi, menurut Bambang Widjojanto, saksi pemohon hanya dibatasi hanya 15 orang.
"Problem ini se-Indonesia, tapi kami cuma diberikan waktu 1 hari," kata Bambang Widjojanto.
Sesuai jadwal, putusan sidang akan dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni 2019.
Pasangan Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Intinya, mereka menuduh terjadi kecurangan dalam Pilpres 2019 secara sistematis, terstruktur, dan masif.
Berdasarkan penetapan KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen. (*)
Subscribe Official Channel YouTube:
Baca juga:
Kredibilitasnya Sebagai Ahli Diragukan Bambang Widjojanto, Jawaban Guru Besar UGM Ini Elegan
VIDEO Deddy Corbuzier Ungkap jadi Mualaf, Bantah Ganti Keyakinan Hanya karena Wanita
BREAKING NEWS - Kecalakaan di KM 13 Balikpapan Pengendara Motor Tewas di Tempat
Begini Cara Kevin Aprilio Lunasi Utang Rp 17 M yang Menjeratnya, Harus Kerja Seolah Anda Mati Besok
TERPOPULER - 4 Pekerja Pabrik Mancis Selamat Berkat Makan Siang, Pipit: Kawanku Semua Habis