Agar Proyek Bandara Paser Berlanjut, Ini 3 Persyaratan yang Harus Dilengkapi Dinas Perhubungan
Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi Dinas Perhubungan Kabupaten Paser agar proyek bandara bisa kembali dilanjutkan.
Lahan yang dibebaskan Pemkab Paser, praktis menjadi aset daerah, sehingga proses sertifikasi lahan itu menjadi kewenangan Bidang Aset.
“Yang terakhir adalah kajian teknis oleh perguruan tinggi yang direkomendasikan Ditjen Perhubungan Udara, dokumen kajian teknis yang menguraikan bandara sekarang, pola penanganannya dan lainnya,” ucapnya.
Sesuai UU 23/2014 tetang Pemerintah Daerah, tambah Inayatullah, bandara menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara bandara di Rantau Panjang sudah terlanjur dibangun dengan anggaran daerah.
Daripada tidak termanfaatkan, lebih baik pemerintah pusat yang melanjutkan pembangunannya sampai selesai.
“Meski nanti bandara menjadi aset pusat, kita (masyarakat Paser) juga yang menikmati manfaat dari adanya bandara. Selain UU 23/2014, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK juga merekomendasikan agar lanjutan pembangunan bandara diusulkan ke Kemenhub, sebab akan memberatkan anggaran daerah kalau pembangunannya dilanjutkan dengan dana APBD,” tambahnya. (*)
Subscribe Official Channel YouTube:
Baca juga:
Hakim MK Saldi Isra Sebut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Permintaan, Ini Penjelasannya
Selain Panglima TNI & Luhut Panjaitan, Ini Daftar Tokoh Penjamin Bebasnya Mayjen Purn Soenarko
Puas dengan Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Ungkit Kisah Ranjang Masa Lalu, Aib Fairuz A Rafiq?
Korban Eks Lubang Tambang di Kota Samarinda Bertambah, Pulang Ngaji, Bocah 10 Tahun Tenggelam
Kalah dari Kalteng Putra, Jacksen F Tiago Beri Sinyal Tinggalkan Barito Putera, 'Saya Ikhlas'