Agar Proyek Bandara Paser Berlanjut, Ini 3 Persyaratan yang Harus Dilengkapi Dinas Perhubungan

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi Dinas Perhubungan Kabupaten Paser agar proyek bandara bisa kembali dilanjutkan.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunkaltim.co / Sarassani
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Inayatullah 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Proyek Bandara di Kbaupaten Paser, Kalimantan Timur sempat mangkrak selama bertahun-tahun lantaran tersandung permasalahan hukum.

Sampai sekarang lanjutan pembangunan Bandara yang terletak di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot, belum terlihat progresnya.

Proyek Bandara Kabupaten Paser sebenarnya bisa terus berlanjut lantaran mendapat sokongan dana APBN.

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi Dinas Perhubungan Kabupaten Paser agar proyek Bandara bisa kembali dilanjutkan. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan proyek Bandara terhambat karena harus melengkapi syarat pengusulan ke Kementerian Perhubungan. 

“Ada tiga dokumen yang harus kita (Pemkab Paser) lengkapi, sebagai syarat usulan ke Kemenhub agar proyek pembangunan Bandara dilanjutkan dengan dana APBN,” kata Inayatullah, Minggu (23/6/2019).

Syarat pertama adalah legal opinion, dokumen opini hukum yang menyatakan apabila Bandara dilanjutkan melalui dana APBN, tidak akan berpengaruh terhadap kasus hukum kemarin.

"Tahun 2018, kegiatan penyusunan legal opinion ini sudah dianggarkan di Bagian Hukum Setda Paser, sekarang dokumennya sudah siap, ujarnya. 

Yang kedua, lanjut Inayatullah, sertifikat lahan Bandara karena meski lahan bandara sudah dibebaskan Pemkab Paser, tapi alas hak tanahnya belum dalam bentuk sertifikat.

Seperti halnya legal opinion, proses sertifikasi lahan Bandara juga sudah dianggarkan tahun lalu di Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Paser.

Baca Juga: 

Jalan Mengkudu-Lomu di Kabupaten Paser Rusak Parah, Dua Ibu Hamil Terpaksa Melahirkan di Perjalanan

Paser Sabet Sertifikat Adipura Perdana, Begini Strateginya

Suami-Istri asal Paser Ini Siap Maju Pilkada, Pilih Lewat Jalur Independen karena Ingin Bersama

Karena beberapa kendala di Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses sertifikasi lahan bandara dilanjutkan tahun ini. Bedanya, bukan Bidang Pertanahan DPKPP lagi yang menanganinya melainkan Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paser.

Lahan yang dibebaskan Pemkab Paser, praktis menjadi aset daerah, sehingga proses sertifikasi lahan itu menjadi kewenangan Bidang Aset.

“Yang terakhir adalah kajian teknis oleh perguruan tinggi yang direkomendasikan Ditjen Perhubungan Udara, dokumen kajian teknis yang menguraikan bandara sekarang, pola penanganannya dan lainnya,” ucapnya.

Sesuai UU 23/2014 tetang Pemerintah Daerah, tambah Inayatullah, bandara menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara bandara di Rantau Panjang sudah terlanjur dibangun dengan anggaran daerah.

Daripada tidak termanfaatkan, lebih baik pemerintah pusat yang melanjutkan pembangunannya sampai selesai.

“Meski nanti bandara menjadi aset pusat, kita (masyarakat Paser) juga yang menikmati manfaat dari adanya bandara. Selain UU 23/2014, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK juga merekomendasikan agar lanjutan pembangunan bandara diusulkan ke Kemenhub, sebab akan memberatkan anggaran daerah kalau pembangunannya dilanjutkan dengan dana APBD,” tambahnya. (*)

Subscribe Official Channel YouTube:

Baca juga:

Hakim MK Saldi Isra Sebut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Permintaan, Ini Penjelasannya

Selain Panglima TNI & Luhut Panjaitan, Ini Daftar Tokoh Penjamin Bebasnya Mayjen Purn Soenarko

Puas dengan Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Ungkit Kisah Ranjang Masa Lalu, Aib Fairuz A Rafiq?

Korban Eks Lubang Tambang di Kota Samarinda Bertambah, Pulang Ngaji, Bocah 10 Tahun Tenggelam

Kalah dari Kalteng Putra, Jacksen F Tiago Beri Sinyal Tinggalkan Barito Putera, 'Saya Ikhlas'

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved