Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut MK bisa Saja Langsung Putuskan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini Analisanya
Dalam pernyataannya di stasiun televisi, Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan sejatikan MK dapat langsung membuat putusan
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK sengketa Pilpres 2019 masih terus berlangsung.
Dalam pernyataannya di sebuah stasiun televisi, Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan sejatikan MK dapat saja langsun memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.
Pernyataan Mahfud MD tersebut disampaikan lewat sambungan telpon dalam acara Prime Talk di stasiun televisi Metro TV, seperti dikutip dair Tribun Wow, Jumat (21/6/2019),
Pernyataan Mahfud MD bermula dari pertanyaan pembawa acara mengenai penilaian Mahfud MD terkait proses sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari keempat.
"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.
Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.
"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.
"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.
Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo-Sandi no tidak ada yang bisa dibuktikan.
"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.
Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.
"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.
"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.
Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.
Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.
Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.
Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.
Mendekati Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi, KPU Ingin Semua Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak
TERPOPULER - Jika Sidang MK Putuskan Prabowo atau Jokowi Kalah, Begini Sikap Kuasa Hukum Kedua Kubu
Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.
"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.
"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."
"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."
"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."
"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.
Temukan Celah di Kesaksian Satu Saksi dalam Sidang MK, BPN Sebut Bisa Blunder untuk Kubu Jokowi
Bantah Gagal Buktikan Kecurangan di Sidang MK, Andre Rosiade Sebut Ada Drama Kebohongan Luar Biasa
(*)
Subscribe Official Channel YouTube:
Baca juga:
Hakim MK Saldi Isra Sebut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Permintaan, Ini Penjelasannya
Selain Panglima TNI & Luhut Panjaitan, Ini Daftar Tokoh Penjamin Bebasnya Mayjen Purn Soenarko
Puas dengan Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Ungkit Kisah Ranjang Masa Lalu, Aib Fairuz A Rafiq?
Korban Eks Lubang Tambang di Kota Samarinda Bertambah, Pulang Ngaji, Bocah 10 Tahun Tenggelam
Kalah dari Kalteng Putra, Jacksen F Tiago Beri Sinyal Tinggalkan Barito Putera, 'Saya Ikhlas'
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sidang MK : Alasan Mahfud MD Bisa Saja MK Bisa Langsung Putuskan Hasil Sidang Pilpres, https://jateng.tribunnews.com/2019/06/22/sidang-mk-alasan-mahfud-md-bisa-saja-mk-bisa-langsung-putuskan-hasil-sidang-pilpres?page=all.
Editor: Catur waskito Edy