Pilpres 2019

TERPOPULER - Soal Tuduhan Ini, Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto

Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi kesaksian s

Kompas.com
Bambang Widjojanto dan Yusril Ihza Mahendra 

"Padahal kalau perkara pidana, itu bisa disusun sampai 2 meter tingginya. Telah tersusun rapi," sambung Yusril.

Baca juga :

Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02

Selain Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ini Juga Ditegur Hakim MK, Masalah Durasi

Setalah memaparkan itu, Yusril lantas menyinggung nama Mahfud MD.

Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD terkait barang bukti kubu 02 benar adanya.

"Betul apa yang dikatakan pengamat, termasuk Pak Mahfud MD bahwa permohonan di Mahkamah Konstitusi dan Pilpres sekarang ini sangat miskin dengan bukti," kata Yusril.

"Bukti itu nggak jelas. Ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakannya sebagai alat bukti?" sambung dia.

Yusril juga menyinggung soal perlunya membuktikan apa yang sudah didalilkan.

"Kalau Anda memang mendalilkan sesuatu, silakan Anda buktikan sendiri. Kalau Anda tidak bisa membuktikan, berarti itu kegagalan Anda, bukan keuntungan bagi saya," kata Yusril.

Kubu 01 Tak akan Hadirkan Banyak Saksi

Melihat perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum 01 mengaku tidak akan menghadirkan banyak saksi, pada sidang lanjutan, Jumat (21/6/2019).

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang perlu dihadirkan adalah guru besar hukum pidana.

Baca juga :

Bambang Widjojanto Ragukan Keterangan Dua Saksi TKN di MK, Sembunyikan Dua Fakta Penting Ini

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved