Jelang Keputusan Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto Serang Mahfud MD, Sebut Tak Pantas Dikutip
Bambang Widjojanto, kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menyerang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Sebut pakar hukum tak pantas dikutip
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional, atau BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tampak tak senang dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Hal itu terlihat dari komentar Bambang Widjojanto yang menyebut pernyataan Mahfud MD tak layak dikutip media massa.
Bambang Widjojanto (BW) melayangkan kritik kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyebut persoalan KTP palsu selalu muncul dalam penyelenggaran Pemilu 2019.
“Ada ahli, seorang senior, dan mantan Ketua MK (Mahfud MD) yang menyatakan masalah dugaan NIK (nomor induk kependudukan) palsu selalu ada di setiap Pemilu.
Menurut saya itu bukan pernyataan ahli, tak pantas dikutip,” ungkap Bambang Widjojanto.
Hal itu disampaikan Bambang Widjojanto saat hadir dalam diskusi ‘Pemufakatan Curang Itu Fakta’ di Posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).
Bambang Widjojanto menilai Mahfud MD sebagai pakar seharusnya memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
Mantan pimpinan KPK itu menilai pernyataan Mahfud MD justru seperti membenarkan dugaan adanya penyalahgunaan NIK palsu di setiap Pemilu.
“Kalau beliau tahu masalahnya seharusnya memberikan solusi, bukannya malah melakukan justifikasi. Seolah-olah dia mengatakan kejahatan tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak apa-apa,” pungkas Bambang Widjojanto.

Sulit Buktikan Kecurangan TSM
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengakui tak memiliki cukup waktu untuk membuktikan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Bambang Widjojanto merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah sengketa Pilpres 2019 terlalu singkat.
Bambang Widjojanto merasa pembuktian kecurangan pemilu membutuhkan waktu yang lebih lama.
Hal itu dikatakan Bambang Widjojanto saat bertanya kepada ahli yang diajukan termohon dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
"Bagaimana kami selalu dihadapkan pada speedy trial dan itu selalu diulang-ulang.
Kita sedang bermimpi atau menyelesaikan masalah?
Kami cuma diberi satu hari dengan 15 saksi dan dua ahli," ujar Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang Widjojanto, jika ada jutaan form C1, atau dokumen hasil pemilihan di tempat pemungutan suara yang bermasalah.
Maka pembuktiannya tidak akan cukup dilakukan hanya dalam 5 hari persidangan.
Apalagi, pemohon hanya diberikan waktu selama sehari untuk mengajukan saksi dan ahli.
Belum lagi, menurut Bambang Widjojanto, saksi pemohon hanya dibatasi hanya 15 orang.
"Problem ini se-Indonesia, tapi kami cuma diberikan waktu 1 hari," kata Bambang Widjojanto.
Sesuai jadwal, putusan sidang akan dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni 2019.
Pasangan Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Intinya, mereka menuduh terjadi kecurangan dalam Pilpres 2019 secara sistematis, terstruktur, dan masif.
Berdasarkan penetapan KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Resep Tampil Fit di Sidang MK, Yusril Izha Mahendra: Beda dengan Bambang Widjojanto yang Tegang
Banyak yang Ditutupi
Banyak yang ditutupi oleh kedua saksi yang dihadirkan Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Sandi.
Demikian penilaian Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Diketahui, Jumat (21/6/2019), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ke lima, sengketa Pilpres 2019.
Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait yakni TKN Jokowi-Maruf.
Bambang Widjojanto menuding dua saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-Maruf yaitu Candra Irawan dan Anas Nasikhin banyak menutupi sesuatu saat menyampaikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).
Yang pertama, Bambang Widjojanto mengatakan saksi berusaha menutupi kehadiran Presiden Jokowi dalam acara ‘Training of Trainee’ (ToT) yang diselenggarakan TKN Jokowi-Maruf pada Februari 2019.
Saksi Anas Nashikin dalam kesaksiannya sebelumnya menjelaskan memang Jokowi hadir dalam acara tersebut.
“Dia sejak awal berusaha tak menjelaskan bahwa Pak Jokowi datang, yang membuka memang Erick Thohir tapi Pak Jokowi hadir memberikan materi.

Lalu saksi dalam kesaksian menyebut Jokowi dan Ganjar Pranowo sebagai senior, harusnya kan disebut mereka pejabat negara.
Kesimpulannya saksi banyak menutupi hal yang sebenarnya terjadi,” ujar Bambang Widjojanto di sela istirahat persidangan.
Bambang Widjojanto juga heran dengan penggunaan kosakata aparat oleh saksi untuk menyebutkan saksi-saksi TKN yang dilatih dalam ToT tersebut.
“Lalu saksi disebut aparat, baru kali ini saya dengar itu.
Kelihatannya ada kesaksian yang disembunyikan,” tegas Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto juga kecewa dengan penjelasan saksi Candra Irawan yang ikut dalam rekapitulasi suara di KPU RI.
“Katanya pihak 02 tak mengajukan keberatan, padahal keberatan dituliskan, tidak dibacakan.
Bagaimana dia bisa bilang begitu.
Saksi yang dihadirkan tak bisa jawab hal-hal yang ditanyakan, jadi untuk apa dihadirkan,” pungkasnya. (*)
Subscribe Official Channel YouTube:
Bendera Indonesia Dipasang Terbalik, Netizen Indonesia Langsung Serbu Akun Majalah Sepak Bola Ini
Viral di Medsos, Gadis Ini Nikah, Uang Panaiknya Rp 500 Juta, Emas 200 Gram, Suaminya Baru 24 Tahun
Sempat Terkapar di Lapangan dan Ditandu, Begini Kabar Penyerang Persib Bandung Ezechiel NDouassel
Deretan Pemain yang Bersinar di Copa America 2019, Tapi Melempem Bersama Klub Masing-masing
Terungkap Kronologi Tenggelamnya Anak di Kolam Eks Lubang Tambang, Begini Keseharian Korban