Pilpres 2019
Alasan Kenapa Pembacaan Putusan MK Dipercepat 1 Hari Akhirnya Terkuak, Ada Intervensi?
MK) akan mempercepat jadwal sidang MK dengan agenda pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Mathias Masan Ola
Tanggapan BPN
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menanggapi keputusan MK tersebut.
Andre Rosiade mengungkapkan, pihak BPN menghormati segala keputusan MK terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Itu hak hakim MK, kita hormati karena tidak melanggar aturan, paling lambat kan tanggal 28 Juni, jadi bisa juga tanggal 27," ujar Andre Rosiade, dikutip dari Tribunnews.com.
BPN Prabowo-Sandi, kata Andre, mengingatkan jika putusan hakim MK nanti bukan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia, melainkan Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami hanya mengingatkan MK, apapun putusan MK nanti. Kami mengingatkan bahwa keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat tapi juga dipertanggungjawabkan nanti di yaumulakhir," ungkap Andre.
Andre pun juga mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak menggelar aksi di depan Gedung MK.
"Kami sudah himbau tidak ada aksi depan MK, jadi jangan sampai pengamanan justru menganggu masyarakat yang beraktifitas," imbuh Andre.
Alasan MK
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam memastikan bahwa putusan sidang MK terkait PHPU ini akan dibacakan Kamis, 27 Juni 2019 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Awalnya, pembawa acara Zilvia Iskandar ingin memastikan seputar kabar dipercepatnya pembacaan putusan MK tersebut.
Dijelaskan Fajar Laksono, keputusan mempercepat pembacaan putusan ini merupakan hasil Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) MK.
"Majelis Hakim melalui rapat permusyawaratan hakim sudah memutuskan bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis 27 Juni 2019. Dimulai jam 12.30," kata Fajar Laksono.
Terkait hal ini, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak, yakni pemohon, termohon dan pihak terkait, berupa pemberitahuan panggilan sidang pada Kamis 27 juni 2019 mendatang.