Pilpres 2019
Alasan Kenapa Pembacaan Putusan MK Dipercepat 1 Hari Akhirnya Terkuak, Ada Intervensi?
MK) akan mempercepat jadwal sidang MK dengan agenda pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Mathias Masan Ola
"Fix. MK akan bersidang pada 27 Juni 2019 dengan agenda pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.
Kenapa pengucapan ini dipercepat? di mana seperti dikabarkan bahwa agenda tersebut harusnya digelar 28 Juni 2019 atau menjadi lebih cepat 1 hari, Fajar Laksono mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada pertimbangan khusus.
Menurutnya, hal ini semata-mata atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi, terutama terkait apsek kesiapan Hakim-Hakim MK yang merasa dan memastikan bahwa putusan bahwa putusan bisa diucapkan Kamis 27 Juni 2019.
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda pada hari Jumat. Jadi ini murni karena ada pertimbangan Mahkamah Konstitusi, tidak ada hal-hal lain yang ikut memengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar pembacaan putusan di hari Kamis besok. Semata-mata soal aspek kesiapan saja," kata Fajar Laksono.
Terkait apakah faktor eksternal, seperti adanya rencana aksi yang akan digelar tanggal 28 Juni 2019 apakah juga menjadi pertimbangan, Fajar Laksono mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan dipercepatnya pembacaan putusan MK tersebut.
Jika memang ada niat menggelar aksi saat putusan dibacakan, kata Fajar Laksono, tentunya tetap akan digelar meski jadwal berubah.
"Tidak aspek apa pun di luar Mahkamah Konstitusi yang bisa mengintervensi Mahkamah Konstitusi," kata Fajar Laksono.
Sekali lagi, dia memastikan bahwa faktor utamanya adalah kesiapan hakim untuk membacakan putusan MK tersebut.
Daripada sudah siapa dibaca nanti-nanti, ya sudah nanti saja dibacakan Kamis 27 Juni. Intinya begitu saja," kata Fajar Laksono.
Jika sudah siap, apa bisa disimpulkan bahwa putusan sebenarnya sudah ada di tangan hakim dan tinggal membacakan? terkait hal ini Fajar Laksono tak mau berandai-andai.
Fajar Laksono memastikan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tetap akan digelar hingga Rabu (26/6/2019).
Karena RPH ini bersifat tertutup, maka dia juga tidak bisa menduga-duga dinamika apa yang terjadi di RPH tersebut.
Yang pasti, kata dia, di RPH itu majelis hakim akan berdiskusi seputar PHPU untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Dan kedua pasangan Capres dan Cawapres dan pihak tersebut menurutnya tak harus hadir saat sidang pembacaan putusan pada 27 Juni 2019 tersebut.
Pasalnya, kedua belah pihak dan pihak terkait juga telah menunjuk kuasa hukum masing-masing.