Pilpres 2019
Jelang Putusan MK, TKN: Statement Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia
Jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi, statemen Bambang Widjojanto, kata Arsul Sani, jadi bahan tertawaan
TRIBUNKALTIM.CO - Statement Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional, atau BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto kembali mengundang perhatian.
Bambang Widjojanto meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.
Pernyataan Bambang Widjojanto pun dikomentari Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, atau TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani.
Arsul Sani mengatakan, pernyataan Bambang Widjojanto itu menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.
"Statement Bambang Widjojanto bahwa negara atau pengadilan Mahkamah Konstitusi harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat.
Tidak saja di Indonesia tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul Sani ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Menurut Arsul Sani, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.
Sebab permintaan Bambang Widjojanto ini bertentangan dengan asas hukum.
"Barang siapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".
Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan Bambang Widjojanto.
"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement Bambang Widjojanto.
Yang diajarkan adalah asas hukum 'barang siapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul Sani.
Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.
Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.
"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak.