Pilpres 2019
Jelang Putusan MK, TKN: Statement Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Sedunia
Jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi, statemen Bambang Widjojanto, kata Arsul Sani, jadi bahan tertawaan
Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul Sani.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.
Menurut Bambang Widjojanto, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini?
Pemohon? Tidak mungkin.
Hanya institusi negara yang bisa.
Karena ini canggih,” kata Bambang Widjojanto di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Bambang Widjojanto menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
Padahal, menurut Bambang Widjojanto, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan Mahkamah Konstitusi yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat.
Maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial.
Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.

Tak Bisa Gunakan Cara Lama
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.