Polri Imbau Tidak Ada Mobilisasi Massa Sebelum dan Sesudah Sidang Putusan MK, Catat Waktunya
Menurut Dedi, mobilisasi massa terkait sidang putusan MK dinilai tidak perlu karena rangkaian sidang dapat disaksikan melalui layar televisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 diperkirakan akan digelar lebih cepat dari jadwal sebelumnya.
Semula, sidang putusan MK akan digelar Jumat (28/6/2019), namun berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang pleno pengucapan putusan atau sidang putusan MK sengketa Pilpres 2019 akan digelar Kamis (27/6/2019).
Menjelang sidang putusan MK sengketa Pilpres 2019, Polri mengingatkan masyarakat agar tidak ada mobilisasi massa baik sebelum maupun sebelumnya.
"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa, pada tanggal 26, 27, 28, maupun pasca pada tanggal 29. Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Menurut Dedi, mobilisasi massa dinilai tidak perlu karena rangkaian sidang dapat disaksikan melalui layar televisi.

Ia pun kembali mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh berunjuk rasa di depan Gedung MK.
Unjuk rasa, kata Dedi, bersifat limitatif dan tetap harus menaati ketentuan seperti dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Mabes Polri sudah menyampaikan, untuk di areal gedung MK itu daerah steril. Tidak boleh ada kegiatan massa di sana. Demo di sana tidak boleh," ujarnya.
Untuk mengatasi mobilisasi massa, polisi akan kembali melakukan penyekatan massa dari wilayah sekitar Jakarta.
Penyekatan dilakukan dengan langkah persuasif, misalnya imbauan dan kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat.
"Dari Polda Jabar dan Polda Banten, tentunya selalu melakukan himbauan-himbauan juga bersama tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat juga melakukan penyekatan-penyekatan," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri.
Kemudian, ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
Fokus pengamanan adalah Gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Lalu, ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.
Penambahan personel dilakukan agar aparat keamanan dapat selalu siaga dalam mencegah potensi gangguan yang ada.
"Tentunya dari prediksi-prediksi intelijen, dan analisa-analisa intelijen dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas.
BACA JUGA:
Jelang Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Ini Tanggapan Sejumlah Pengamat
Prabowo-Sandi Dipastikan tak Hadiri Sidang Putusan MK, Massa Pendukung Diimbau tidak Turun ke Jalan
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tak Mungkin Buktikan Kecurangan, Begini Kata Pengamat
Artinya bahwa polisi berpikir tidak boleh underestimate," ujarnya.
Tidak Bisa Melarang
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan saat sidang putusan MK sengketa pilpres 2019.
Sebab, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.
"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil Anzar di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Hal ini disampaikan Dahnil menanggapi pendukung Prabowo dari Persatuan Alumni 212 yang hendak menggelar aksi di MK saat sidang putusan sengketa pilpres. Dahnil mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PA 212.
Namun, tetap tak bisa melarang agar mereka tidak ke MK. "Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil Anzar.
Kalau pun aksi tetap dilakukan, Dahnil Anzar berharap akan berlangsung aman dan damai. Ia meminta masyarakat pendukung Prabowo membantu dengan doa.
"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif, itu yang kami harapkan," kata Dahnil Anzar.
BACA JUGA:
Dua Permintaan Kuasa Hukum Kubu 02 soal Putusan MK, Salah Satunya Jangan Ngotot Bila Akhirnya Kalah
Putusan MK Akhirnya Dipercepat, TKN Sebut Sudah Kelihatan Sejak Sidang MK, Ini Tanda-tandanya
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim MK
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).
(*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Belahan Rok Punya Tujuan Khusus, 5 Hal tentang Seragam Pramugari Lion Air yang Jarang Diketahui
Putri Pemilik Hotel yang Jatuh dari Lantai 8 Ternyata Baru Bersihkan Vihara, Dikenal Ramah dan Baik
RM BTS Punya IQ 148, Ini 7 Bukti Kejeniusannya! Bikin Member BTS Terperangah
VIRAL Foto-foto Perjuangan Anak-anak Demi Sekolah, Seberangi Sungai Deras dengan Dibungkus Plastik
Berikut 5 Fakta Terkait Argentina Setelah Memastikan Lolos ke Perempat Final Copa America 2019
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Mengaku Tak Bisa Larang Pendukung Prabowo Mobilisasi Massa pada Hari Putusan MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/24/21471891/bpn-mengaku-tak-bisa-larang-pendukung-prabowo-mobilisasi-massa-pada-hari.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ingatkan Tak Ada Mobilisasi Massa Sebelum dan Sesudah Putusan MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/25/06432461/polri-ingatkan-tak-ada-mobilisasi-massa-sebelum-dan-sesudah-putusan-mk.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi