Bayar Rp 3 Juta, Suami Ini Rela Saksikan Aksi Istrinya Hubungan Badan dengan Pria Hidung Belang
Demi Rp 3 juta, suami ini jajakan istrinya untuk layanan seks menyimpang. Suami rela saksikan aksi hubungan badan istrinya dengan pria hidung belang
TRIBUNKALTIM.CO - Belum reda heboh pasangan suami istri atau pasutri di Tasikmalaya yang menyuguhkan tontongan hubungan badan kepada anak-anak secara live.
Kini, publik Tanah Air kembali digegerkan dengan bisnis seorang suami yang rela menyaksikan istrinya hubungan badan dengan pria lain.
Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berhubungan badan menyimpang.
"Berawal dari laporan masyarakat.
Ada pasutri yang menawarkan layanan bercinta menyimpang di hotel.
Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6/2019).
Ujung menuturkan dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.
Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.
Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.
Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.
"Di dalam grup Facebook.
Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri.
Harus transfer dulu.
Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan.
Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.
Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 30 JO Pasal 4 Ayat 2 Huruf D/2008 tentang Pornografi.
Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.
Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.
"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Ujung.
Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518.
Satu bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Tersangka Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.
Mirisnya, ketika berhubungan badan, Farid turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.
Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, Farid memilih bungkam.
Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di PolresMalang.
"Sebenarnya ya cemburu.
Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.
Alkisah, Farid masih mengingat betul pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.
Menikah sejak tahun 2012, Farid dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.
"Kalau ditanya cemburu pasti ada.
Ibarat angka 1 sampai 10.
Cemburu saya di angka 6," ujarnya tertunduk lesu.

Tasikmalaya Ditonton Bocah
Kepolisian telah menangkap pasangan suami istri atau Pasutri yang memertontonkan adegan mesum secara langsung kepada bocah-bocah di lingkungannya.
Kendati Pasutri ini tak mengaku, namun kepolisian sudah mengantongi bukti kuat, keduanya memertontonkan adegan mesum kepada bocah.
Polisi juga sudah mengantongi keterangan bocah 10 tahun, yang ikut menyaksikan adegan mesum suami istri tersebut, secara langsung.
Bahkan, seorang bocah yang menyaksikan adegan ranjang pasangan suami istri tersebut mencerikan hal tersebut.
Saat ini, pasangan suami istri berinisial EK (25) dan LI (24) sudah diamakan oleh aparat kepolisian Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Suami istri itu sudah diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Anak-anak dengan rentan usia delapan hingga belasan tahun ini menonton adegan ranjang pasutri itu lewat jendela kamar.
Anak-anak tersebut nonton bareng alias nobar ketika pasangan suami istri ini mempraktekan adegan mesum di dalam kamar.
Bahkan, dari pengakuan anak yang ikut menonton hanya membayar Rp 1.000 untuk melihat adegan mesum pasangan suami istri itu.
"Abi mah mayar sarebu (Saya bayar Rp 1.000)," katanya bocah berusia 10 tahun di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/6/2019) dikutip dari Tribun Jabar.

Menurutnya, uang yang terkumpul untuk membeli rokok dan kopi.
Bocah lelaki berusia 10 tahu ini mengaku diajak oleh temannya untuk menyaksikan adegan ranjang pasangan suami istri tersebut.
"Saya mah tidak niat tapi diajak teman, lalu melihat melalui kaca kamar itu," kata sang bocah menggunakan Bahasa Sunda.
Kepala Dusun di Desa Kadipaten, Ujang Supratman mengatakan warga dan tokoh masyarakat setempat meminta selain para pelaku dihukum supaya jera.
Juga semua pihak agar membantu memulihkan psikis anak-anak yang menjadi korban.
"Warga dan tokoh meminta pelaku diberi hukuman supaya jera.
Kami minta tolong ke KPAID untuk sembuhkan anak-anak psikisnya," kata Ujang yang ikut datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmamaya.

Masyarakat setempat, kata Ujang, mengira kejadian ini bermula dari keisengan para pelaku.
Meski begitu ia memandang keisengan itu tidak pantas dilakukan apalagi melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Pokoknya pelaku harus dibuat jera," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) pagi, mengatakan, tontonan tak senonoh tersebut terjadi beberapa kali pada bulan Ramadan 1440 H dan dilakukan seusai salat Tarawih.

Anak yang menonton berjumlah enam orang.
"Kami masih menyelidiki motif di belakang aksi mempertontonkan adegan hubungan suami istri oleh E dan L ini.
Apakah ada faktor penyakit kejiwaan atau lainnya.
Namun yang jelas setiap kali dipertontonkan, anak-anak cukup membayar dengan kopi, rokok, atau mi instan," kata Ato. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya
Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK
PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya
Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang
Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bisnis Suami ini Menonton Istrinya Berhubungan Badan dengan Pelanggan, Tarif Rp 3 Juta Sekali Kencan, https://surabaya.tribunnews.com/2019/06/25/bisnis-suami-ini-menonton-istrinya-berhubungan-badan-dengan-pelanggan-tarif-rp-3-juta-sekali-kencan?page=all.