Pilpres 2019
Begini Tata Cara Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 oleh 9 Hakim MK, Ada Ribuan Halaman
9 Hakim Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Ada ribuan lembar yang akan dibacakan
TRIBUNKALTIM.CO - Pembacaan sidang putusan hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Kontitusi akan digelar Kamis (27/6/2019).
Ternyata, salinan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi sangat tebal.
Berkaca dari jumlah halaman putusan pada sengketa Pilpres 2014 lalu, jumlah halamannya mencapai 5.837 halaman.
Sedangkan, untuk tahun ini, belum diketahui berapa lembar putusan.
"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman.
Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa?
Berapa halaman?
Kita ikuti saja," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).
Dia menjelaskan, sidang beragenda pembacaan putusan beragenda tunggal hanya pengucapan putusan.
Setelah dibacakan, menurut dia, putusan itu berlaku dan mempunyai daya ikat.
"Kalau berpegang pada praktik, tetapi saya tak tahu teknis besok yang disepakati majelis hakim, biasanya yang mulia ketua Mahkamah Konstitusi akan membuka sidang.
Kemudian mengantarkan bagian depan putusan.
Kemudian nanti beliau akan membacakan amar putusan.
Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu," kata dia.
Jika, merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, kata dia, putusan MK itu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.