Kabar Artis

Sempat Yakin Bebas, Vanessa Angel Menangis Divonis 5 Bulan Penjara

Sempat yakin bisa bebas, Vanessa Angel menangis ketika hakim memvonisnya 5 bulan penjara.

(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Vanessa Angel Menangis Divonis 5 Bulan Penjara 

TRIBUNKALTIM.CO - Vanessa Angel sontak menangis usai divonis hakim 5 bulan penjara. 

Vanessa Angel menyatakan menerima vonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

"Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara?

Apakah terdakwa menerima putusan?" kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi.

Vanessa tampak menghampiri tim kuasa hukumnya.

Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu, (24/4/2019)
Vanessa Angel duduk di kursi pesakitan saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu, (24/4/2019) (TribunJatim.com/Syamsul Arifin)

Mereka berdiskusi singkat mengenai vonis yang baru saja dibacakan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

"Berapa tadi? Lima bulan? Gimana?" tanya kuasa hukum yang dijawab dengan anggukan Vanessa.

Usai diskusi singkat itu Vanessa kembali duduk di kursi terdakwa.

Dia langsung menyatakan terima pustusan ini. "Iya, saya terima," kata Vanessa singkat.

Tak lama kemudian sidang ditutup, Vanessa tampak menerima pelukan dari kerabatnya.

Pada momen ini Vanessa tak kuasa menahan tangisnya.

BACA JUGA

Yakin Bisa Bebas, Tuntutan 6 Bulan Penjara  Dinilai Terlalu Berat untuk Vanessa Angel

Vanessa Angel Lolos dari Tuduhan Prostitusi Online, Ini Tindak Pidana yang Dituntut Jaksa

Bukan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara atas Dugaan Penyebaran Konten Asusila

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Namun, Vanessa akhirnya dijatuhi vonis 5 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA

Vanessa Angel Kasih Catatan Kecil ke Nicky Tirta, Tiap Dengar Adzan Selalu Menangis, Aku Kangen Mama

Selain Diliputi Suasana Haru, Pertemuan Vanessa Angel dan Ayah Sempat Diwarnai Aksi Tarik Menarik 

Vanessa Angel Terpeleset lalu Jatuh Saat Terjadi Saling Tarik di Pengadilan, Ini Kejadiannya

Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.

Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya

Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK

PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya

Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang

Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Langsung Menangis Usai Nyatakan Terima Vonis 5 Bulan Penjara", https://entertainment.kompas.com/read/2019/06/26/162445510/vanessa-angel-langsung-menangis-usai-nyatakan-terima-vonis-5-bulan.

Penulis : Dian Reinis Kumampung
Editor : Irfan Maullana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved