Pilpres 2019
Pukul Meja hingga Berdiri Sambil Menuding-nuding, Begini Suasana Hakim MK saat Ambil Keputusan
Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, sudah dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Konstitusi atau sidang MK dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, sudah dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019).
Pantauan Tribunnews.com, Kamis (27/6/2019) pukul 09.30 WIB, sejumlah personel gabungan TNI-Polri tampak berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengamankan sidang MK dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 tersebut.
Saat sidang MK dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 berlangsung, kawat pagar berduri dan barrier beton pun dipasang di sekitar Gedung MK.
Tiga kendaraan taktis (Rantis) water cannon dan 2 kendaraan lapis baja barracuda terlihat disiagakan di sekitat jalan Medan Merdeka Barat.
Sementara, rekayasa lalu lintas pun diterapkan baik dari arah Patung Kuda menuju Harmoni, maupun sebaliknya dari arah Istana Negara menuju Patung Kuda.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan setidaknya ada 13.747 personel gabungan TNI-Polri yang dikerahkan khusus di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Jumlah keseluruhan personel gabungan TNI-Polri yang ada di sekitarnya 13.747 personel," kata Harry di lokasi.
Berkenaan dengan itu, Harry memastikan seluruh personel gabungan TNI-Polri yang berjasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi tidak dibekali dengan senjata api.
"Setiap apel kita laksanakan perintah pimpinan kami dari TNI dan Polri.
Yang pertama, intinya bahwa tidak diperkenanan atau tidak dibolehkan anggota pakai senpi atau peluru tajam.
Tadi di cek Provos untuk yakinkan bahwa petugas tidak membawa peluru senjata tajam," jelasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 12.30 WIB. (*)
Saling tunjuk dan gebrak meja saat ambil keputusan
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan prediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2019.
Prediksi disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019).
Mulanya, Mahfud MD memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan persengketaan hasil pilpres.
Ia lantas memaparkan bagaimana kira-kira alur untuk memperoleh putusan tersebut.
"Nanti sesudah mereka rapat permusyawaratan hakim itu kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan," ujar Mahfud MD.
"Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir."
"Menurut Anda bagaimana ini apa dikabulkan, ditolak, dikabulkan sebagian, atau bagian-bagian mana yang harus diberi catatan," imbuhnya.
Mahfud MD menjelaskan, jika putusan para hakim MK adalah sama, maka akan terjadi aklamasi.
Namun, paparnya, jika putusan berbeda, rapat tersebut bisa berlangsung alot.
"Berlangsung lama, adu argumen, adu data bahkan bisa sampai dissenting opinion. Ada hakim menyatakan berbeda. Itu bisa saja di dalam proses itu," kata Mahfud MD.
Namun, Mahfud MD mengatakan, pihak MK juga tidak menutup kemungkinan bahwa pertimbangan yang terjadi di tengah masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan putusan MK.
"Tapi itu jarang sekali. Biasanya masalah-masalah yang timbul di tengah masyarakat sudah diperdebatkan di dalam persidangan. Sehingga apa yang diputus hakim semua diambil dari persidangan," jelasnya.
Mahfud juga menyebutkan, rapat nantinya bisa sangat tegang.
Baca juga :
Ribuan Pengunjukrasa Padati Sekitar Gedung MK, TKN: Waspadai Kelompok yang Seperti Ini
BERLANGSUNG Live Streaming Tribunnews Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Jokowi Beri Keterangan Pers
Bahkan, ujarnya, pukul meja dan berdiri sambil menuding-nuding adalah hal yang biasa.
"Bisa saling adu argumen, bisa ada yang sampe pukul meja segala kalau sudah emosi itu," kata Mahfud.
"Ada yang sampai berdiri nuding-nuding, biasa itu."
"Tapi begitu keluar, kita berikan senyuman yang sama pada hadirin dan pada publik. Jadi jangan dikira hakim main-main. Di dalamnya begitu," papar dia.
Mahfud MD lantas memaparkan soal prediksi putusan hakim.
Ada tiga hal yang disampaikan Mahfud terkait prediksinya itu,
"Pertama, permohonan pemohon dapat diterima," ujar Mahfud MD.
"Kedua, dalam eksepsi, mungkin eksepsi termohon dan pihak terkait diterima sebagian, ditolak sebagian, atau ditolak seluruhnya. Eksespsi itu artinya menyatakan bahwa mahkamah tidak berwenang dan sebagainya."
"Yang ketiga, dalam pokok permohonan, itu bisa dikabulkan, bisa ditolak, hanya itu alternatif putusannya," ungkap Mahfud MD.
Simak videonya mulai menit ke 8.47:
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
VIDEO Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Jam 12.30 WIB
Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol
Resmi, Song Joong Ki Layangkan Gugatan Cerai Atas Song Hye Kyo, Song Song Couple Berpisah
Benarkah Efek Coating Bakal Hilang Jika Mobil Sering Diparkir di Tempat Panas?
Jorge Lorenzo Sebut Motor Honda Hanya Dibuat untuk Marquez
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Beberkan Prediksi Putusan Hakim dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Siapa Menang?