Pilpres 2019

TERBARU, Berikut Rangkuman Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim MK Beserta Alasannya

Sejumlah dalil yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ditolak Hakim MK. Berikut daftar dan alasan Mahkamah Konstitusi menolak dalil tersebut

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

"Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah dikutip. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

VIDEO Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Jam 12.30 WIB

Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol

Resmi, Song Joong Ki Layangkan Gugatan Cerai Atas Song Hye Kyo, Song Song Couple Berpisah

Benarkah Efek Coating Bakal Hilang Jika Mobil Sering Diparkir di Tempat Panas?

Jorge Lorenzo Sebut Motor Honda Hanya Dibuat untuk Marquez

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved