Pilpres 2019

TERBARU, Putusan MK, Hakim Menolak Menangani Tudingan Kecurangan TSM Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

Hakim MK Manahan Sitompul ungkapkan Mahkamah Konstitusi tak berwenang menangani tudingan kecurangan TSM. Begini penjelasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang putusan MK akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019). KPU akan menunggu hasil sidang putusan MK untuk tahapan Pemilu 2019 selanjutnya. 

Titiek menyalami satu-satu massa yang turut hadir dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Titiek enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya. Namun berharap agar hakim MK dapat memutus secara adil.

“Semoga hakim MK dapat memutus seadil-adilnya,” tutur Titiek.

Seperti diketahui, proses gugatan Pilpres 2019 dengan pemeriksaan saksi dan bukti sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar.

Rencananya hakim Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan hasil sidang pada hari ini, Kamis (27/6/2019). (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

VIDEO Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Jam 12.30 WIB

Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol

Resmi, Song Joong Ki Layangkan Gugatan Cerai Atas Song Hye Kyo, Song Song Couple Berpisah

Benarkah Efek Coating Bakal Hilang Jika Mobil Sering Diparkir di Tempat Panas?

Jorge Lorenzo Sebut Motor Honda Hanya Dibuat untuk Marquez

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved