Pilpres 2019
TERBARU, Soal Kewenangan, Begini Putusan Hakim MK Terkait Gugatan yang Prabowo-Sandi
Hakim Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan sengketa Pilpres 2019. Pertama putusan soal kewenangan mengadili permohonan Prabowo-Sandi
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi mulai membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan bergantian oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.
Hakim menilai bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Salah satu alasannya karena permohonan itu terkait hasil perhitungan pemilihan presiden.
"Karena permohonan soal pembatalan penetapan hasil pemilu, maka Mahkamah berwenang mengadili," ujar Hakim Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Menurut Aswanto, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang MK dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
mengatur bahwa MK diberikan kewenangan untuk mengadili hasil perhitungan pemungutan suara.
Dengan demikian, pada dasarnya Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili terkait perselisihan hasil pemungutan suara.
Adapun, dalam permohonannya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019, tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Maka, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan itu dapat dijadikan acuan bagi MK untuk mengadili.

Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin menyempatkan diri foto full team bersama seluruh anggota kuasa hukum mereka.
Pantauan tribunnews.com, pukul 11.50 WIB, sekitar 24 orang tim hukum paslon 01 diantaranya Yusril Ihza Mahendra, I Wayan Sudirta, Ade Irfan Pulungan, Luhut Pangaribuan, Taufik Basari hingga Ahli yang dihadirkan dalam sidang Prof Edward Omar Sharif Hiariej ikut masuk dalam barisan.
Sambil membentangkan dua banner berukuran cukup besar, mereka berdiri di bawah teriknya matahari siang ini, tepat di muka Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua banner yang mereka bentangkan masing-masing bertuliskan "Tim Kuasa Hukum Paslon #01 Sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK Tahun 2019",
serta "Kami Percaya Kepada Mahkamah Konstitusi", "Mari Jaga Persatuan Indonesia".
Secara beramai-ramai, Tim hukum 01 kompak menyerukan perkataan yang tertulis dalam banner sebelah kiri mereka.
"Kami Percaya Kepada Mahkamah Konstitusi.
Mari Jaga Persatuan Indonesia," seru mereka sambil mengepalkan tangannya ke depan, di lokasi, Kamis (27/6/2019).
Setelah berfoto ria di depan Gedung MK, mereka kemudian masuk ke dalam untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Bambang Widjojanto Tak Cemas
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto hadir sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (27/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat atau satu jam sebelum pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Mengenakan kemeja krem, Bambang Widjojanto mengaku tak cemas saat ditemui awak media.
“Persiapan apalagi, kan tinggal menunggu putusan, perbanyak doa saja. Apakah sejak awal anda melihat raut muka saya menunjukkan kecemasan? Kan tidak,” ungkap Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto mengaku yakin dengan bukti-bukti serta saksi yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan.
“Ada dua alasan dalam keyakinan kami yang pertama adalah tak ada yang bisa menyerang balik keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan.
Yang kedua kami mengajukan hal baru sebagai dasar pertimbangan permohonan yaitu scientific identification berupa digital forensik, tidak ada yang bisa melawan itu,” tegasnya.
Ia pun berharap majelis hakim MK mau mempertimbangkan hal-hal baru yang disampaikan pihaknya sebagai dasar memutus sengketa Pilpres.
Mengenai keputusan MK untuk membacakan putusan lebih cepat satu hari dari rencana sebelumnya yakni 28 Juni 2019, BW mengaku tak masalah.
“Memang ketentuannya selambat-lambatnya hari Jumat (28/6/2019), tidak ada soal karena MK pasti punya keputusan sendiri.
Mungkin tidak hari Jumat karena takut ada pengumpulan massa yang lebih banyak,” mungkin saja,” pungkasnya.
BERLANGSUNG Live Streaming Tribunnews Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Jokowi Beri Keterangan Pers
Ribuan Pengunjukrasa Padati Sekitar Gedung MK, TKN: Waspadai Kelompok yang Seperti Ini
Update Kondisi Terkini Pengunjukrasa di Depan Gedung MK, Ada Ribuan Makan Minum dari Donatur
Jangan lewatkan siaran langsung atau Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019.
Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019 terjadwal tayang pada Kamis (27/6/2019).
Sidang pleno dengan agenda Pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini akan dilaksanakan pada Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.
Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019 bisa diakses di Kompas TV melalui link berikut:
Seperti diketahui Putusan Sidang MK Pilpres 2019 dimajukan dari jadwal awal.
Semula, sidang akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Tapi hakim MK kemudian sepakat untuk menggelarnya sehari lebih awal, pada Kamis (27/6/2019).
Putusan Sidang MK Pilpres 2019 ini akan menjadi penentu nasib calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, ada 15 petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan yang disampaikan pada Sidang MK Pilpres 2019.
Petitum itu disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
VIDEO Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Jam 12.30 WIB
Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol
Resmi, Song Joong Ki Layangkan Gugatan Cerai Atas Song Hye Kyo, Song Song Couple Berpisah
Benarkah Efek Coating Bakal Hilang Jika Mobil Sering Diparkir di Tempat Panas?