Pilpres 2019

Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi

Hakim MK tolak dalil ajakan baju putih yang disampaikan Jokowi-Maruf pada pendukungnya. Ajakan ini dipersoalkan oleh BPN Prabowo-Sandi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang putusan MK akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019). KPU akan menunggu hasil sidang putusan MK untuk tahapan Pemilu 2019 selanjutnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sidang sengekta hasil Pilpres 2019, secara bergantian.

Satu per satu fakta persidangan diulas oleh majelis hakim dalam Putusan MK, tersebut.

Majelis Hakim MK menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal itu salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

Menurut Hakim MK, tim hukum Prabowo-Sandi tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Dalam persidangan, pihak Jokowi-Maruf membantah tuduhan tersebut.

Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.

Realitas lain, menurut tim 01, partisipasi pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014.

Apa Itu Juga Intimidasi?

Fakta lain, tim Prabowo-Sandi juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.

Menurut Mahkamah Konstitusi, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.

Selain itu, menurut Hakim MK, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap Hakim Arief Hidayat.

Hingga pukul 14.45 WIB, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan putusan.

Calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presidennya Maruf Amin mendatangi Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2018).
Calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presidennya Maruf Amin mendatangi Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2018). (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Hanya Takut Pada Tuhan

Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019).

Anwar Usman, membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Anwar Usman pun menyadari keputusan yang akan dibacakan MK tak akan memuaskan semua pihak.

Dia menegaskan membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME.

Kami telah berijtihad berusaha, sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara itu.

Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman, saat memimpin jalannya sidang di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dia meminta para pihak agar menyimak pengucapan putusan tersebut.

"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini.

Terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.

Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan putusan itu kepada Allah SWT.

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.

Berdasarkan pemantauan, sidang dihadiri semua pihak berperkara. Mulai dari pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, pihak termohon, yaitu KPU RI, dan Bawaslu RI. 

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018). (Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid)

Yusril Cs Sempat Foto-foto

Hakim Mahkamah Konstitusi sedang membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Sesaat jelang putusan MK, Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, beraksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin menyempatkan diri foto full team bersama seluruh anggota kuasa hukum mereka.

Pantauan tribunnews.com, pukul 11.50 WIB, sekitar 24 orang tim hukum paslon 01 diantaranya Yusril Ihza Mahendra, I Wayan Sudirta, Ade Irfan Pulungan, Luhut Pangaribuan, Taufik Basari hingga Ahli yang dihadirkan dalam sidang Prof Edward Omar Sharif Hiariej ikut masuk dalam barisan.

Sambil membentangkan dua banner berukuran cukup besar, mereka berdiri di bawah teriknya matahari siang ini, tepat di muka Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

BERLANGSUNG Live Streaming Tribunnews Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Jokowi Beri Keterangan Pers

Ribuan Pengunjukrasa Padati Sekitar Gedung MK, TKN: Waspadai Kelompok yang Seperti Ini

Update Kondisi Terkini Pengunjukrasa di Depan Gedung MK, Ada Ribuan Makan Minum dari Donatur

Dua banner yang mereka bentangkan masing-masing bertuliskan "Tim Kuasa Hukum Paslon #01 Sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK Tahun 2019",

serta "Kami Percaya Kepada Mahkamah Konstitusi", "Mari Jaga Persatuan Indonesia".

Secara beramai-ramai, Tim hukum 01 kompak menyerukan perkataan yang tertulis dalam banner sebelah kiri mereka.

"Kami Percaya Kepada Mahkamah Konstitusi.

Mari Jaga Persatuan Indonesia," seru mereka sambil mengepalkan tangannya ke depan, di lokasi, Kamis (27/6/2019).

Setelah berfoto ria di depan Gedung MK, mereka kemudian masuk ke dalam untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN).
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). (Tribunnews/Jeprima)

Bambang Widjojanto Tak Cemas

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto hadir sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (27/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat atau satu jam sebelum pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Mengenakan kemeja krem, Bambang Widjojanto mengaku tak cemas saat ditemui awak media.

“Persiapan apalagi, kan tinggal menunggu putusan, perbanyak doa saja. Apakah sejak awal anda melihat raut muka saya menunjukkan kecemasan? Kan tidak,” ungkap Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto mengaku yakin dengan bukti-bukti serta saksi yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan.

“Ada dua alasan dalam keyakinan kami yang pertama adalah tak ada yang bisa menyerang balik keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan.

Yang kedua kami mengajukan hal baru sebagai dasar pertimbangan permohonan yaitu scientific identification berupa digital forensik, tidak ada yang bisa melawan itu,” tegasnya.

Ia pun berharap majelis hakim MK mau mempertimbangkan hal-hal baru yang disampaikan pihaknya sebagai dasar memutus sengketa Pilpres.

Mengenai keputusan MK untuk membacakan putusan lebih cepat satu hari dari rencana sebelumnya yakni 28 Juni 2019, BW mengaku tak masalah.

“Memang ketentuannya selambat-lambatnya hari Jumat (28/6/2019), tidak ada soal karena MK pasti punya keputusan sendiri.

Mungkin tidak hari Jumat karena takut ada pengumpulan massa yang lebih banyak,” mungkin saja,” pungkasnya. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

VIDEO Live Streaming Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Jam 12.30 WIB

Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol

Resmi, Song Joong Ki Layangkan Gugatan Cerai Atas Song Hye Kyo, Song Song Couple Berpisah

Benarkah Efek Coating Bakal Hilang Jika Mobil Sering Diparkir di Tempat Panas?

Jorge Lorenzo Sebut Motor Honda Hanya Dibuat untuk Marquez

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/14530091/mk-tolak-dalil-prabowo-sandiaga-soal-ajakan-berbaju-putih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved