Pilpres 2019
Benarkah Sengketa Pilpres 2019 Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional, Berikut Ulasannya
Wacana diajukannya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional mencuat setelah putusan MK menolak seluruh permohonan tim hukum Prabowo-Sandi
TRIBUNKALTIM.CO - Wacana diajukannya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.
Adalah koordinator lapangan aksi kawal MK, Abdullah Hehamahua yang akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.
Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Internasional.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Sejumlah pihak mengatakan perkara tersebut tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, sebab lembaga tersebut tak akan menerima gugatan kontestan pemilu di suatu negara.
Lalu perkara apa yang bisa diajukan untuk ditangani oleh Mahkamah Internasional?
Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) merupakan lembaga peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Fungsi utama Mahkamah Intrenasional adalah menyelesaikan hukum internasional yang diajukan oleh negara.
Kasus yang dapat diajukan adalah kasus yang bersifat kontroversial.
Kemudian Mahkamah Internasional memberikan pendapat nasihat tentang masalah hukum yang dirujuk oleh PBB (proses konsultasi).
Melalui pendapat dan keputusannya, Mahkamah Internasional berfungsi sebagai sumber hukum internasional.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga memberikan tanggapan terkait wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional dan mengatakan wacana tersebut tak dapat diwujudkan.
Hal itu disampaikan oleh KPU, Mantan Ketua MK Mahfud MD, hingga pakar hukum tata negara Refly Harun.
1. KPU tegaskan tahapan pemilu selesai pada putusan MK
Ketua KPU, Arief Budiman memberikan tanggapan terkait wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.