Breaking News

Pilpres 2019

Hakim MK Sudah Ketok Palu, Tak Ada Ucapan Selamat dari Prabowo-Sandi untuk Jokowi-Maruf

Pasangan Prabowo-Sandi belum memberi ucapan selamat untuk pasangan Jokowi-Maruf. Meski Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan putusan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Alex Suban-TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KIRI - Calon Presiden 01 Joko Widodo dan Cawapres Ma'ruf Amin melambaikan tangan saat akan berangkat ke Lanud Halim Perdanakusuma dari kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) mengangkat tangan usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan Capres Cawapres 01, Jokowi-Maruf Amin dipastikan akan memimpin Indonesia, periode 2019-2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan menolak seluruh permohonan kubu Prabowo-Sandi atas hasil Pilpres 2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat ini sekaligus mengakhiri pertarungan Pilpres 2019 antara Jokowi vs Prabowo.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat legitimasi kemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Menurut dia, seharusnya pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi mengucapkan selamat kepada Jokowi-Maruf.

"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Maruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini," ujar Ace melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).

Sebab, kata Ace, putusan MK merupakan putusan paling tinggi dalam sengketa pilpres.

Ace mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Artinya tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk mengubah hasil Pilpres 2019.

Dia berpendapat, pengakuan dan ucapan selamat dari Prabowo-Sandiaga akan mempercepat proses rekonsiliasi.

"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Ace.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf Amin
Pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf Amin (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Prabowo Terima Hasil MK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved