Pilpres 2019

MK Sudah Ketok Palu, Prabowo dan Pendukung Cari Jalan Hukum Lain, Coba Mahkamah Internasional

Capres 02 Prabowo masih berkonsultasi mencari celah hukum lain. Senada dengan pendukungnya Abdullah Hemamua yang wacanakan coba Mahkamah Internasional

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Menindaklanjuti sidang putusan MK, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih Minggu (30/6/2019). 

Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.

Yang satu melayani sengketa antarnegara.

Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.

"Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" ujarnya di Twitter.

3. Terperangkap Hukum Acara

Pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengungkapkan bahwa pihaknya terperangkap oleh hukum acara.

Mengutip dari tayangan Kompas TV, Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar.

Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.

"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya.

Menurutnya, MK akan mengatakan bahwa ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.

Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.

"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu,"

"Kalau ranjau itu tidak kena maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.

Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved