Pilpres 2019
MK Sudah Ketok Palu, Prabowo dan Pendukung Cari Jalan Hukum Lain, Coba Mahkamah Internasional
Capres 02 Prabowo masih berkonsultasi mencari celah hukum lain. Senada dengan pendukungnya Abdullah Hemamua yang wacanakan coba Mahkamah Internasional
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat.
Artinya, tak ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk mengubah keputusan KPU RI yang menetapkan Jokowi-Maruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang dilakukan oleh MK ini, memutuskan bahwa semua dalil yang diajukan Prabowo-Sandi, ditolak.
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman.
"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.
Berikut sejumlah fakta setelah gugatan tim 02 ditolak oleh MK, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Tempuh Peradilan Internasional
Menurut Abdullah, Peradilah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Abdullah Hehamahua juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019).
"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.
2. Politikus Demokrat: Mahkamah Internasional Mana?
Di Twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.
Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".