Pilpres 2019

Putusan MK Menolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Jadi Perhatian Media-media Internasional

Berbagai media internasional menyoroti Putusan MK yang menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi. Mulai media Inggris, Asia Tenggara, Arab dan Amerika

Editor: Rafan Arif Dwinanto
REUTERS
Pasangan Capres-Cawapres 01 Jokwi-Maruf 

Jokowi akan kembali memimpin negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu."

Media asing lainnya adalah The Wall Street Journal.

Kantor Media bermarkas di New York, Amerika Serikat (AS) itu memberikan judul 'Indonesian Court Upholds Widodo’s Election Win: High Court rejects Prabowo Subianto’s legal challenge to presidential vote.'

"Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan Prabowo Subianto, dan mengkonfirmasi kemenangan Presiden Joko Widodo untuk masa jabatan kedua untuk lima tahun kedepan di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Media Arab News juga menaikkan berita mengenai putusan MK tersebut. Media Arab Saudi yang berbahasa Inggris ini membikin judul, 'Indonesian court upholds president’s re-election victory.'

"Kisruh pemilu Indonesia yang panjang dan memecah belah, secara resmi berakhir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membersihkan jalan bagi presiden Joko Widodo untuk dilantik untuk masa jabatan kedua."

 TERKINI, Sidang Putusan MK, Hakim Saldi Isra Kesampingkan Eksepsi Tim Hukum Jokowi-Maruf

 TERBARU, Berikut Rangkuman Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim MK Beserta Alasannya

 Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi

Media lain di Inggris, The Guardian juga mengulas mengenai putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres oleh Prabowo-Sandiaga.

'Indonesian court rejects appeal against election result' demikian judul yang diangkat.

"Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menolak gugatan yang diajukan oleh kandidat presiden Prabowo Subianto, yang selama berbulan-bulan menuduh terjadi kecurangan pemilihan umum yang dilakukan April lalu itu."

Media Aljazeera pun turut mengangkat berita mengenai putusan MK tersebut. 'Indonesia: Court rejects opposition challenge to poll results,' demikian judul berita Aljazeera.

"Para hakim di Indonesia telah menolak gugatan dari pemimpin oposisi Prabowo Subianto atas hasil pemilihan presiden April yang menguatkan kemenangan Presiden Joko Widodo yang lebih dikenal sebagai Jokowi."

Media lain di Singapura, The Straits Times juga memberitakan putusan MK tersebut, dengan judul 'Indonesia court upholds President Joko's victory in April election.'

"Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan pada Kamis (27/6/2019) untuk menguatkan hasil pemilihan presiden pada 17 April yang mana Presiden Joko Widodo akan kembali memimpin untuk masa jabatan kedua sebagai pimpinan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kedua kiri) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019.
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kedua kiri) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Langkah Hukum Lainnya

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved